Meski Alami Kerugian, Maskapai Tetap Dukung Larangan Mudik

Sejak awal, maskapai penerbangan sudah mematuhi aturan pemerintah dalam penanganan Corona seperti penerapan physical distancing.

oleh Athika Rahma diperbarui 24 Apr 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 17:45 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja menyatakan, maskapai penerbangan mendukung penuh keputusan pemerintah dalam melarang mudik. Keputusan tersebut berimbas pada penyetopan penerbangan penumpang mulai Jumat 24 April 2020.

Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan strategi pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona namun tetap mengedepankan penyaluran logistik ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

"Indonesia masih membutuhkan transportasi udara untuk mengirim logistik, sementara di saat yang bersamaan penyebaran Covid-19 juga harus dicegah. Jadi untuk mendukung, kami dari Inaca mencoba mengikuti ketentuan dari Kemenhub," kata Denon dalam diskusi daring, Jumat (24/4/2020).

Denon melanjutkan, mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan, larangan terbang maskapai penerbangan untuk penumpang diikuti pengecualian untuk pimpinan negara, penerbangan darurat atau insidentil, repatriasi, dan kargo.

"Nah 4 pengecualian ini diberlakukan hingga 1 Juni mendatang, ini diharapkan dapat mencegah penyebaran corona dan pada saat bersamaan bisa mendukung kebutuhan logistik," kata Denon.

Sejak awal, maskapai juga sudah mematuhi aturan pemerintah dalam penanganan Corona, seperti penerapan physical distancing dalam mengatur jumlah penumpang, dimana hanya keterisian bangku hanya boleh sebesar 50 persen saja.

Meskipun hal itu menghantam pendapatan maskapai penerbangan, namun pemerintah dinilai sudah cukup meringankan beban kerugian karena melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Seluruh Bandara di Indonesia Tetap Operasi Meski Ada Larangan Mudik

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, demi menekan penyebaran wabah virus corona yang kian merajalela di Tanah Air. Imbasnya penerbangan berjadwal maupun charter dilarang keras mengangkut pemudik mulai 24 April sampai 1 Juni 2020.

Kendati begitu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto memastikan seluruh bandara di Tanah Air tetap beroperasi normal.

 

"Untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi, apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo," kata Dirjen Novie melalui video conference, Kamis (23/4).

Menurutnya selama aturan larangan mudik berlangsung, tidak seluruh penerbangan akan dihentikan. ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam memerangi virus corona jenis baru asal China.

Sehingga berbagai penerbangan yang masih diperbolehkan ialah readyviewed pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pesawat yang mengangkut tamu atau wakil kenegaraan yang merupakan perwakilan organisasi internasional, pesawat yang mengangkut penerbangan khusus repatriasi seperti pemulangan WNI maupun WNA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya