Tenang, Sektor Transportasi Bakal Dapat Keringanan Pajak

Pemerintah akan menerbitkan Permen baru untuk 18 sektor yang isinya memberikan insentif berupa pembebasan pajak 21 dan 25 untuk sektor transportasi.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Apr 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 20:00 WIB
FOTO: Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Layanan Bus AKAP
Bus AKAP terparkir di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dishub Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, membeberkan beberapa hal yang sedang dan akan dikerjakan pemerintah dalam menangani wabah Corona covid-19.

“Pertama insentif pajak, stimulus pertama itu untuk pariwisata yang sudah berhenti. Stimulus kedua paket untuk subsektor manufaktur. Minggu depan akan terbit Permen yang baru untuk 18 sektor akan diberikan insentif yang berupa pembebasan pajak 21 dan 25 transportasi masuk ke sini dan akan menjangkau semua,” kata Yustinus dalam satu diskusi, Minggu (26/4/2020).

Ia pun menghimbau kepada para pelaku usaha yang usahanya berbentuk badan bisa mengajukan angsuran pajak lebih rendah sesudah mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan pengajuan tersebut nantinya pengusaha transportasi memperoleh tarif baru, ditambah jika tiga bulan pertama proyeksi bisnis turun bisa mengajukan keringanan lebih besar lagi.

Lanjutnya, kedua, pemerintah sudah mengalokasikan stimulus lain yang sedang dikerjakan. Ada dua skema, skema pertama relaksasi kredit.

“Ini yang sedang dikerjakan oleh POJK nomor 11, pemerintah sedang menyiapkan skema di luar itu yang sifatnya menengah dan besar, baik perbankan, non bank juga akan di-cover di sini berupa penundaan pokok, besarannya berapa akan disesuaikan dengan skema bank masing-masing,” ujarnya.

Karena skema tidak pemerintah menanggung semuanya tapi skema cost sharing, pemerintah mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) supaya bisa menjamin lebih besar lagi. Sehingga bank berani untuk melakukan rekstrukturasi.

 


Skema Kedua

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Selain itu, skema yang kedua ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah memikirkan secara paralel dalam menyiapkan dukungan bagi lembaga pembiayaan dengan memberikan kredit, skema sedang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

“Kita pastikan baik segmen kecil, menengah, dan besar bisa mendapatkan bantuan, sehingg bank berani untuk memberikan pinjaman dalam skema yang lunak dan tidak memberatkan. Karena kita berpikir untuk bertahan hidup tidak muluk-muluk pemerintah juga mendorong itu, itu skema dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya