Masih Ada 1,2 Juta Pekerja yang Berpotensi Terkena PHK dan Dirumahkan

Hingga saat ini sebanyak 1.722.958 orang pekerja formal dan informal mengalami PHK dan dirumahkan oleh perusahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 19:00 WIB
20160206-Buruh-Serbu-Istana-Merdeka-Jakarta-Angga-Yuniar
Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (6/2/2016). Dalam aksi tersebut mereka meminta agar tidak terjadi PHK secara besar-besaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sebanyak 1.722.958 orang pekerja formal dan informal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaan.

Kondisi tersebut diperoleh dari data sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP Jamsostek dan Kementerian terkait.

"Pekerja formal yang di PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang. Pekerja informal yang terdampak ada 314.883 orang. Jadi total 1.722.958 orang yang terdata secara baik," ujar Menteri Ida melalui Video Conference Virtual di Jakarta, Jumat (1/5).

Menteri Ida mengatakan, selain jumlah tersebut, pemerintah masih memprediksi sekitar 1,2 juta orang mengalami nasib yang sama namun belum terdata.

"Ada 1,2 juta orang yang akan terus kami lakukan validasi datanya," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pekerja Korban Corona Diberdayakan di BLK

Menaker Instruksikan Bantuan Padat Karya dan BLK Jadi Sentra Pencegahan Covid-19
BLK diarahkan untuk menggelar pelatihan dan produksi alat pencegahan penyebaran Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, sabun, dan sebagainya.

Untuk mengayomi pekerja yang di-PHK dan dirumahkan, Kemnaker telah membuka kesempatan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di seluruh Indonesia. Para pekerja dilatih membuat berbagai keperluan penanganan Virus Corona.

"Sama halnya dengan kementerian lain, kami juga melakukan refocusing anggaran untuk mendukung program pelatihan di BLK bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan yang diarahkan menghasilkan produk penanganann covid antara lain berupa masker, handsanitizer, desinfektan, baju APD, wastafel, peti covid jenazah," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif bagi pekerja yang memiliki kemampuan kerja yang baik. "Mereka juga dilatih dalam penyediaan makanan. Kami juga memberikan insentif berbasis kompetensi dan produktivitas," katanya.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya