Kemenhub Tegaskan Mudik Lebaran Tetap Dilarang

Penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2020, 19:38 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 19:38 WIB
Arus Balik di Stasiun Pasar Senen
Pemudik berjalan menuju pintu kedatangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Volume penumpang arus balik melalui moda transportasi kereta api di stasiun Stasiun Senen mengalami lonjakan pada H+3 Lebaran. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mendukung langkah Ketua Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, yang artinya mudik tetap dilarang.

Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui siaran pers, Rabu (6/4).

Adita menjelaskan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur sesuai tata cara protokol kesehatan yang tertuang dalam Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat tiga kriteria pengecualian bepergian dengan moda transportasi umum selama aturan larangan mudik belum dicabut pemerintah, pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Dan ketiga, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, Pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.


Penuhi Kriteria

Chek point larangan mudik di Harapan Indah Bekasi dijaga petugas gabungan
Chek point PSBB di Harapan Indah Bekasi dijaga petugas gabungan, Rabu 29 April 2020. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Adita menambahkan, SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan dokumen terkait lainnya.

"Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB," terang Adita.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya