Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Negara Milik Negara (BUMN) memberikan kepercayaan kepada Perum Perindo untuk melakukan penyerapan produk perikanan sebesar 3.000 ton setiap bulan. Produk ikan ini bersumber dari pembelian ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya ikan.
Amanat tersebut tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020. Adapun produk perikanan yang diserap oleh Perum Perindo antara lain ikan tongkol, ikan kembung, ikan cakalang dan ikan hasil budidaya dari petambak.
Baca Juga
Direktur Utama Perum Perindo, Farida Mokodompit mengatakan siap dengan mandat yang dberikan oleh Kementerian BUMN. Meski begitu, penyerapan ikan 3.000 ton per bulan membutuhkan dana yang tidak sedikit, sehingga dukungan sumber pembiayaan akan sangat membantu.
Advertisement
“Dukungan pembiayaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pembelian hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak,” katanya, Rabu (13/5/2020).
Untuk itu, Kementerian BUMN memberikan opsi sumber pembiayaan, antara lain melalui pinjaman bank Himbara atau melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk diketahui, selama kurun waktu Januari-April 2020, Perum Perindo telah menyerap 1,6 juta kg ikan atau 1.832 ton. Penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan dilakukan di 14 titik cabang dan unit Perum Perindo di Jakarta, Brondong, Prigi, Belawan, Pekalongan, Pemangkat, Makasar, Bitung, Natuna, Tahuna dan Bacan.
Â
Perluasan Penyerapan
Kedepannya, Perum Perindo akan memperluas penyerapan hasil perikanan nelayan di berbagai wilayah Indonesia, serta juga akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk memperluas penyerapan.
“(Penyerapan) yang pertama tentu saja di lokasi-lokasi kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP misalnya, yang memiliki data nelayan-nelayan yang ikannya belum terjual atau belum didistribusikan,” ujar Farida.
Untuk tahap awal, lanjutnya, Perum Perindo merencanakan menyerap hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak di 6 wilayah di Indonesia. Keenam wilayah tersebut antara lain Natuna, Tahuna, Ternate, Bacan, Merauke dan Sulawesi Selatan.
Advertisement