Damai dengan Kreditor, Rajawali Nusindo Selesaikan Utang Rp 3 Triliun

Rajawali Nusindo telah mendapat dukungan dari mayoritas kreditor atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses PKPU.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 22 Apr 2025, 08:30 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 08:30 WIB
PT Rajawali Nusindo
PT Rajawali Nusindo anak perusahaan Holding Pangan BUMN ID FOOD. (Dok Rajawali Nusindo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - PT Rajawali Nusindo, anak perusahan Holding Pangan BUMN ID Food, telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan para krediturnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kesepakatan ini mencakup utang senilai sekitar Rp 3 triliun yang telah mengganggu kelancaran operasional Rajawali Nusindo.

Perdamaian ini disepakati oleh 96,53 persen dari jumlah kreditor konkuren dan 83,33 persen dari jumlah kreditor bank pemegang hak agunan.

"Kami sangat bersyukur atas tercapainya perdamaian ini. Ini merupakan langkah besar dalam pemulihan perusahaan dan langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas keuangan klien kami," kata kuasa hukum Rajawali Nusindo, Triangga Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Dalam kesepakatan tersebut, para kreditor dan PT Rajawali Nusindo sepakat untuk melakukan restrukturisasi utang. Dengan memberikan penundaan pembayaran serta beberapa keringanan lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Proses PKPU yang dihadapi oleh PT Rajawali Nusindo merupakan salah satu kesempatan dalam restrukturisasi besar-besaran yang digunakan untuk memulihkan kondisi perusahaan," imbuh Triangga.

Sebelumnya, VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono mengutarakan, Rajawali Nusindo telah mendapat dukungan dari mayoritas kreditor atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses PKPU.

Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah homologasi ini Rajawali Nusindo akan menyelesaikan kewajiban berdasarkan restrukturisasi yang diatur dalam proposal perdamaian," kata Yosdian.

Yosdian menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada tanggal 17 April 2025.

Pembacaan putusan homologasi ini dilakukan usai Rajawali Nusindo memperoleh mayoritas persetujuan dari para kreditor atas skema restrukturisasi utang.

“Keputusan tersebut mencerminkan keyakinan dan kepercayaan penuh mayoritas kreditor bahwa Rajawali Nusindo dinilai sangat mampu menjalankan semua rencana kerjanya dengan baik sebagai perusahaan trading dan distribusi," ujarnya.

 

Titik Balik Rajawali Nusindo

PT Rajawali Nusindo
PT Rajawali Nusindo anak perusahaan Holding Pangan BUMN ID FOOD. (Dok Rajawali Nusindo)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Yosdian menyampaikan, keputusan ini merupakan titik balik bagi Rajawali Nusindo untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional dan pemulihan kinerja perusahaan.

“Pada proposal perdamaian yang disampaikan saat itu, aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memperbaiki arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Rajawali Nusindo akan menerapkan periode pemulihan untuk menyetabilkan penjualan dan operasional,” terangnya.

Pihaknya meyakini, bahwa proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditor untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi Rajawali Nusindo dalam menjalankan bisnisnya.

Selain itu, kedepan Rajawali Nusindo dapat kembali fokus pada kegiatan operasional, efisiensi, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.

 

Evaluasi dan Perbaikan

PT Rajawali Nusindo
PT Rajawali Nusindo anak perusahaan Holding Pangan BUMN ID FOOD. (Dok Rajawali Nusindo)... Selengkapnya

Ia menegaskan, selanjutnya seluruh kegiatan usaha dan operasional Rajawali Nusindo tetap terus berjalan normal sebagaimana mestinya. Manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.

“Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya