Pengusaha Apresiasi Terobosan Erick Thohir Gandeng UMKM di Proyek Pemerintah

Menteri BUMN Erick Thohir dinilai mampu menggandeng UMKM untuk menggarap berbagai proyek Pemerintah dan swasta dalam negeri.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Mei 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 19:15 WIB
BRI Relaksasi 134 Ribu Pelaku UMKM
BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai terobosan Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menggandeng pelaku usaha UMKM untuk menggarap berbagai proyek Pemerintah dan swasta dalam negeri patut di apresiasi.

Menurut HIPPI, hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam membina, memberdayakan dan mengembangkan UMKM sehingga lebih maju dan berpeluang naik kelas.

Dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (25/5/2020), Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebutkan bahwa kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mewajibkan BUMN memberikan peluang kerja ke pelaku usaha UMKM, dapat menjadi secercah harapan.

Pasalnya, selama pendemi Covid-19, banyak UMKM yang telah mari suri dengan berbagai bidang usaha, termasuk yang bergerak di sektor kontruksi, konsultan maupun pengadaan barang dan jasa.

"Sebagaimana yang disampaikan Menteri BUMN beberapa waktu yang lalu bahwa sedang dipetakan 30 BUMN yang akan diprioritaskan bekerjasama dengan UKM dengan nilai proyek Rp 2 miliar hingga Rp 14 miliar, semoga nama BUMN tersebut dapat diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga pelaku UKM dapat mempersiapkan diri sejak sekarang," tulisnya.

Selenggarakan Diskusi Online

Kisruh "Gejolak dan Masa Depan Rupiah"
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang saat menjadi pembicara dalam diskusi bincang senator 2015 "Gejolak dan Masa Depan Rupiah" di Jakarta, Minggu (29/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hal ini, kata Sarman, sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020.

"HIPPI DKI yang 95 persen anggotanya pelaku UMKM, mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN atas kepedulian, perhatian dan kesempatan yang diberikan bermitra dengan UKM," ujarnya.

Lebih lanjut, Sarman mrngatakan bahwa DPD HIPPI akan menyelenggarakan Diskusi online Bersama Menteri BUMN dan Menteri Koperasi dan UKM serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dengan tema Peran BUMN Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan UMKM Paska Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya