Liputan6.com, Jakarta - Dimasa pandemi Covid-19, Pemkot Tangerang memberi rileksasi pembayaran pajak kepada masyarakat dan para pelaku usaha di wilayahnya. Diskon pajak tersebut berupa pemberian insentif pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, penghapusan sanksi denda hingga penundaan pembayaran pajak.
Lebih rinci lagi, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Karsidi menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk para pengusaha hotel nonbintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan. "Dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB," ungkapnya.
Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya. Yakni paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.
Advertisement
Baca Juga
Pembebasan kewajiban pajak ini, berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020, untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.
"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.
Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.
Berlaku 1 Bulan
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangsan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.
"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya.
Relaksasi pajak daerah berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai.
Advertisement