Top 3: Lion Air Hentikan Sementara Penerbangan

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu, 3 Juni 2020.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jun 2020, 06:30 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 06:30 WIB
20150819-Pesawat-Baru-Lion-Air-Tangerang-Edward-Sirait
Pesawat Lion Air Boeing 737 800 NG tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015). Lion Air kedatangan pesawat ke 150 Boeing 737, Lion Air Group kini telah mengoperasikan 244 unit pesawat berbagai tipe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group memutuskan untuk kembali penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional.

Penghentian ini mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

Sebelumnya, Lion Air Group juga menghentikan sementara penerbangannya selama 5 hari mulai mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Hal ini rangka mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel mengenai penghentian penerbangan Lion Air ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu, 3 Juni 2020:

1. Lion Air Kembali Setop Penerbangan Penumpang Mulai 5 Juni 2020

Penumpang Lion Air diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. (Dok Lion Group)
Penumpang Lion Air diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. (Dok Lion Group)

Maskapai penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) kembali menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional. Penghentian dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN). 

"Keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Dia menuturkan banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen, sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Gara-Gara Corona, Biaya untuk Bepergian akan Semakin Mahal

Jangan Mepet, Kapan Penumpang Lion Air Harus Tiba di Bandara Sebelum Terbang?
Proses validasi dokumen di Bandara Soekarno Hatta. (dok. Lion Air Group/Dinny Mutiah)

Bos Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan di masa depan penumpang pesawat tak lagi semudah biasanya. Penumpang pesawat juga terbatas pada mereka yang masuk dalam klasifikasi tertentu.

"Tidak dapat dipungkiri naik pesawat itu (hanya) klasifikasi orang yang harus terbang," kata Irfan dalam Webinar Kementerian Perhubungan bertajuk 'Kolaborasi Merespon Dampak Pandemi Covid-19 dan Strategi Recovery pada Tatanan Kehidupan Normal Baru di Sektor Transportasi', Jakarta, Selasa (2/6).

Kemudahan yang selama ini dirasakan sebagai penumpang pesawat juga tak ada lagi. Proses untuk melakukan perjalanan dengan angkutan udara ini akan lebih sulit dan kompleks.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. UU Tapera Terbit, Perusahaan Bakal Kena Pungutan Baru

20160908-Properti-Jakarta-AY
Pengunjung melihat maket perumahan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Dengan dilonggarkannya rasio LTV, BI optimistis pertumbuhan KPR bertambah 3,7%year on year (yoy) hingga semester I-2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Dalam beleid baru tersebut fungsi Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mengelola dana perumahan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 PP No 25 Tahun 2020 tersebut. "Peserta Tapera sebagaimana dimaksud terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri," tulis aturan tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya