Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19, menempatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
"Upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah memutus penyebaran virus agar masyarakat tidak terinfeksi, dan pelayanan medis agar mereka yang telah terpapar dapat ditangani dengan baik," kata Wapres Ma'ruf dalam saat membuka sesi webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang bertema Kebijakan Strategis Menuju New Normal, Kamis (4/6/2020).
Bila prioritas utama telah tercapai, lanjut Wapres, maka tugas selanjutnya adalah membangun mekanisme untuk melacak masyarakat yang berpotensi terpapar melalui pelaksanaan test COVID-19 secara masif.
Advertisement
Baca Juga
"Kita menerapkan protokol isolasi diri yang ketat, menerapkan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," jelas dia.
Wapres M'ruf menambahkan, pemerintah juga berupaya melaksanakan sejumlah program jaring pengaman sosial untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak. Seperti, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Pelebaran defisit juga dilakukan dan dimaksudkan untuk dapat memberikan keleluasaan dalam menangani permasalahan kesehatan sehubungan dengan pandemi COVID-19 serta menyediakan anggaran bantuan sosial yang cukup besar," Wapres Ma'ruf menandasi.
Stimulus Fiskal dan Nonfiskal
Dalam sesi yang sama, Wapres Ma'ruf juga menjelaskan kebijakan stimulus fiskal dan non-fiskal. Hal ini dilakukan guna memastikan anggaran tersedia untuk program pemulihan ekonomi.
Menurut Wapres, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tempat dari sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya tidak luput dari imbas pandemi COVID-19.
"Kami ambil berbagai kebijakan diambil oleh Pemerintah dalam rangka mempertahankan keberlangsungan UMKM dalam masa pandemi COVID-19 ini," jelas dia.
Ada tiga kebijakan diambil antara lain, Pertama, pemberian Insentif pajak untuk wajib pajak UMKM melalui pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh); Kedua, relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM; Ketiga, Pemberian subsidi bunga kredit bagi UMKM; serta berbagai kebijakan lainnya.
"UMKM perlu dipersiapkan agar dapat langsung bergerak setelah masa pandemi COVID-19 berlalu. Hal ini pada saatnya akan dilakukan melalui perluasan pembiayaan kredit modal kerja dan skema penjaminannya," Wapres menyudahi.
Advertisement