Ini Kriteria Peserta Tapera yang Berhak Dapat Pembiayaan Kredit Rumah

Kriteria tersebut tetap berlaku meski saat ini aturan yang menaunginya belum diterbitkan secara resmi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Jun 2020, 17:58 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 17:58 WIB
BTN Salurkan Lebih dari 735 Ribu Rumah Bersubsidi
Ilustrasi Tapera. (merdeka.com/Arie Basuki)
Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan jika tidak semua peserta berhak mendapatkan pembiayaan untuk memperoleh rumah.
 
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, peserta yang bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan yakni yang belum memiliki atau sedang ingin membeli rumah pertama.
 
"Manfaat pembiayaan perumahan ini pertama mewujudkan rumah pertama. Fokus kita adalah penyediaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," ungkap dia dalam sesi teleconference, Jumat (5/6/2020).
 
Namun demikian, tidak semua peserta Tapera yang ingin memiliki rumah bisa mendapatkan manfaat tersebut. Sebab, syarat lain untuk bisa menerima manfaat pembiayaan yakni harus termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan upah maksimal Rp 8 juta per bulan.
 
Menurut Eko, kriteria tersebut tetap berlaku meski saat ini aturan yang menaunginya belum diterbitkan secara resmi.
 
"Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian PUPR dalam menetapkan batas-batas golongan MBR," paparnya.
 
Lalu, bagaimana nasib peserta yang tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat?
 
Eko menyampaikan, BP Tapera menjamin bahwa peserta tetap dapat mencairkan tabungannya pada saat pensiun kelak.
 
"Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya," ujar dia.
 

BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta di 2024

Panitia Seleksi Tapera
Ilustrasi Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menargetkan untuk mendapat sebanyak 13 juta peserta iuran Tapera pada tahun kelima pelaksanaan di 2024.

Deputi Komisioner Bidang Pengerajam Dana BP Tapera Eko Arianto mengatakan, ada sekitar 4,2 juta peserta eks Bapertarum-PNS yang nantinya akan menjadi peserta awal program Tapera.

Selain itu, ia menambahkan, BP Tapera juga telah memetakan berapa sebenarnya potensi peserta BP Tapera untuk 5 tahun ke depan.

"Kami sudah mendapat arahan dan persetujuan komiten dalam Renstra yang telah ditetapkan, bahwa dalam 5 tahun periode pertama BP Tapera beroperasi sampai 2024, target kami sekitar 13 juta peserta," terangnya dalam sesi teleconference, Jumat (5/6/2020).

Eko menjelaskan, pemungutan iuran dalam program Tapera memakai azas gotong royong. Dalam hal ini, seluruh pekerja saling membantu para pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang belum mempunyai rumah untuk memiliki hunian sendiri.

"Azas gotong royong yang juga disampaikan dalam pengembangan Tapera ini adalah melengkapi sistem jaminan sosial. Maka azas gotong royong pula yang jadi landasan beroperasj BP Tapera," jelasnya.

Untuk tahap pertama, BP Tapera disebutnya memang akan berfokus pada PNS anggota Bapertatum-PNS. Rencananya, pelaksanaan program Tapera akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

"Kita pertama fokus pada pengelolaan layanan kepada PNS yang dimana perluasan peserta pada kelompok pekerja di BUMN /Bumdes/Polri, lalu masuk ke swasta. Termasuk pekerja mandiri informal," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya