Liputan6.com, Jakarta - Rumah merupakan bangunan untuk tempat tinggal. Rumah menjadi tempat untuk pulang, beristirahat, dan berkumpul dengan keluarga. Untuk memiliki rumah, banyak para pengembang atau pihak penjual hunian menawarkan rumah sistem kredit.
Dengan cara kredit, pastinya memudahkan peminat untuk memiliki rumah.
Banyak pemahaman tentang larangan dan diperbolehkannya transaksi dengan cara kredit. Lantas, bagaimana hukum kredit rumah dengan sistem KPR (kredit pemilikan rumah)?
Advertisement
Baca Juga
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menerangkan bahwa pada dasarnya jual beli dengan cara kredit adalah sah, terkecuali jual beli emas dan perak, itu tidak boleh dengan sistem kredit.
"Tapi dengan catatan kreditnya dengan cara yang benar, bukan kredit-kreditan. Contoh, saya punya rumah, saya jual kepada Anda 500 juta dalam tempo lima tahun, Anda cicil, kredit," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (24/3/2025).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kredit Rumah ke Bank Konvensional dan Syariah
Buya Yahya mengatakan, kredit yang semula halal bisa menjadi tidak benar karena caranya. Buya Yahya mengumpamakan pengembang yang membangun rumah dengan dibiayai oleh sebuah bank konvensional.
"Jadi seolah-olah saya (pihak developer) pinjam ke bank, jaminannya barang-barang rumah Anda, nanti Anda membayar kepada bank itu untuk membayarkan utang saya ke bank," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan, jika KPR berurusan dengan bank konvensional, sebaiknya dialihkan ke bank yang syar'i. Sebab, di sana nanti ada rambu-rambunya.
"Pihak perbankan syariah itu akan membangun semuanya. Baru setelah itu dijual ke saya (developer), tentunya penjualannya lebih dong, bank mengambil keuntungan. Jika satu rumah harga 70 juta dijual ke saya 100 juta, dan saya bayarnya urusan saya dengan pihak perbankan, kemudian saya jual ke Anda menjadi 120 juta, itu suka-suka (diperbolehkan)," terang Buya Yahya.
Advertisement
Cara KPR Tanpa Riba
Buya Yahya mengimbau kepada muslim yang tengah berurusan dengan KPR konvensional agar segera beralih bank syariah, paling tidak untuk meminimalisir adanya riba karena itu diharamkan dalam syariat.
"Biar nanti dari pihak bank syariah yang akan pengambilan alih, kemudian Anda sudah berurusan dengan bank syariah. Transaksinya adalah bank syariah akan membayar lunas, kemudian Anda punya transaksi nanti, berarti itu sudah miliknya bank syariah, kemudian bank syariah menjual lagi ke Anda. Anda menyicil ke bank syariah, nggak ada ribanya di dalamnya," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan, transaksi yang mengandung riba juga umumnya terjadi di transaksi jual beli kendaraan.
"Jadi showroom itu ngutang kepada bank dan yang bayar adalah memang showroom cuma melalui kita. Kita bayari uang untuk mobil kita yang kita beli sekaligus membayar riba yang kita bayarkan," tutur Buya Yahya.
Wallahu a’lam.
