Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).
Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPRS Gotong Royong dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2020.
Baca Juga
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron, Jumat (5/6/2020), mengatakan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Ia mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020," kata dia.
Dia menuturkan Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Untuk selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS.
Â
Diumumkan Online
Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong.
Ia mengatakan nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong.
"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi," kata dia.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Hingga Mei 2020, LPS telah melikuidasi 103 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 243.320 nasabah dengan nilai sebesar Rp 1,6 triliun.
Advertisement