Kemenkeu Masih Kaji Regulasi Pengenaan Pungutan Benih lobster

Saat ini, Kemenkeu baru memungut PNBP di sektor perikanan kelautan terkait perizinan kapal dan perizinan tangkap, belum mencakup ekspor benih lobster dan hasil perikanan lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 17:40 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 17:40 WIB
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Ilustrasi benih lobster . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana penerapan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk ekspor benih lobster. Pungutan ini merupakan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani. ""Kami sedang koordinasikan bersama," kata dia seperti melansir Antara, Rabu (17/6/2020).

Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai revisi regulasi penerapan PNBP dari ekspor tersebut. Ini termasuk rencana penarikan PNBP khusus sambil menunggu peraturan yang tetap. "Masih dalam kajian," tambah dia.

Dikatakan, saat ini, Kemenkeu baru memungut PNBP di sektor perikanan kelautan terkait perizinan kapal dan perizinan tangkap, belum mencakup ekspor benih lobster dan hasil perikanan lainnya.

Sebelumnya, KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang berisi ketentuan mengenai ekspor dan budidaya benih lobster, udang, maupun rajungan.

Regulasi yang berlaku sejak awal Mei 2020 ini belum mencakup peraturan teknis mengenai tarif PNBP yang wajib dipungut untuk ekspor produk perikanan tersebut.

 

Ekspor

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Ilustrasi benih lobster. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski demikian, Direktorat Bea dan Cukai sudah mendeteksi dua perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster sebanyak 14 koli berisi 97.500 benih ke Vietnam pada Jumat, 12 Juni 2020.

Ekspor itu sudah dilakukan walau belum ada petunjuk teknis mengenai persyaratan bea keluar, PNBP, kuota serta ukuran yang sesuai dengan Peraturan Menteri KKP.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Penasihat Menteri KKP Rokhmin Dahuri mengatakan ekspor benih lobster ini merupakan kebijakan yang tepat dari sisi ekonomi dan ekologi.

Salah satu alasannya adalah survival rate (kemampuan hidup benih lobster hingga dewasa) budidaya lobster di Indonesia hanya sebesar 30 persen.

Angka ini jauh dibandingkan dengan survival rate di Vietnam yang mencapai 70-80 persen. Jika di alam liar, lobster yang mampu hidup sampai dewasa hanya 0,01 persen dari total jumlah benih.

"Ekspor secara terbatas ini sudah benar, jika benih dibeli sekitar Rp10 ribu per ekor, akan ada perputaran sekitar Rp3,6 triliun, di NTB, NTT, selatan Jawa, Nias dan sekitarnya," katanya.

Asumsi Rp 3,6 triliun itu muncul dari rata-rata jumlah benur yang bisa diekspor yakni sejuta ekor per hari, dengan harga rata-rata sekitar 3 dolar AS per ekor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya