OJK: 6,27 Juta Debitur Bank Dapat Restrukturisasi hingga 15 Juni 2020

OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp 655,84 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Jun 2020, 17:57 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 16:32 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp 655,84 triliun. Nilai ini berasal dari 6,27 juta debitur.

Dikutip Liputan6.com dari data OJK, Selasa (23/6/2020), restrukturisasi kredit tersebut diimplementasikan oleh 102 bank.

Dilihat lebih dalam lagi, jumlah debitur perbankan yang sudah direstrukturisasi terbagi dalam dua sektor, yaitu UMKM dan Non UMKM. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.

Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.

Sementara itu, jika dilihat dari potensi yang ada, OJK mencatat 15,29 juta nasabah dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 1.352,52 triliun bisa menjadi target sejumlah bank.

Di mana potensi tersebut tebagi dari debitur UMKM sebanyak 12,69 juta dan Non UMKM sebanyak 2,6 juta. Adapun nilai potensi masing-masing sektor tersebut adalah Rp 553,93 triliun dan Rp 798,59 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi kredit tersebut.

Realisasinya, dari 4.153.503 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3.436.508 yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun. Sedangkan 507.449 permohonan masih menunggu persetujuan perusahaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Implementasi POJK Nomor 11

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebagai catatan, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tapi harus diajukan oleh debitur. Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar, dengan debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Seperti diketahui, program restrukturisasi kredit ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK tersebut program restrukturisasi kredit bank dan perusahaan pembiayaan tujuannya untuk meringankan kredit bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.

Selain itu, program restrukturisasi kredit juga membantu perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk meringankan beban kredit bermasalah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya