Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebut sawit merupakan komoditas andalan ekspor non-migas Indonesia. Sejauh ini produk sawit dan turunannya konsisten menyumbangkan devisa ekspor nomor satu. Dalam data BPDPKS, ekspor sawit pada 2019 mencapai USD 154,9 juta.
Ketua Dewan Pengawas Badan BPDPKS Rusman Heryawan mengatakan, produk sawit butuh usaha besar agar bisa menembus pasar internasional. Pertama adalah kelapa sawit harus bersaing dengan minyak nabati lain.
Baca Juga
Advertisement
“Terutama yang diproduksi Eropa dan Amerika,” kata Rusman dalam webinar, Senin (29/6/2020).
Selama ini, produk sawit dari Indonesia juga diserang oleh kampanye negatif sebagai produk berbahaya bagi kesehatan, dan merusak lingkungan. “Kampanye negatif menjadi salah satu penyebab rendahnya nilai jual produk sawit Indonesia,” ujarnya.
Tingkatkan Ekspor
Untuk meningkatkan ekspor sawit ke pasar luar negeri, BPDPKS bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, dan masyarakat industri sawit telah melakukan upaya penguatan pasar ekspor melalui promosi, advokasi dan litigasi.
Untuk promosi sendiri, yakni kampanye positif sawit di Uni Eropa dengan target Parlemen EU, dan Komisi EU/ lalu kerjasama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kementerian Perdagangan dan DCI consulting Firm.
Lalu kerjasama kedubes RI dan Docs Fair Festival Amsterdam, untuk menampilkan film dokumentasi sawit Indonesia. Juga seminar sawit Indonesia di Washington, seminar palm oil di Stockholm, dan berbagai kerjasama misi dengan Kementerian dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara.
Advertisement
Advokasi
Sementara untuk advokasi, BPDPKS memberikan dukungan pendanaan bagi kegiatan edukasi publik di sejumlah negara mengenai sawit dan makanan, sawit dan lingkungan hidup, dan pemanfaatan biomassa dan limbah industri sawit.
“Dalam kegiatan ini BPDPKS juga menyertakan para pakar dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia dan luar negeri,” ujarnya.
Litigasi
Demikian, segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian perkara atau litigasi, BPDPKS melakukan gugatan atas putusan anti dumping duty and countervailing Duty atas produk Biodiesel sawit Indonesia oleh Amerika Serikat tahun 2019.
“Hearing dengan Uni Eropa untuk investigasi Anti subsidi impor biodiesel Indonesia. Dan gugatan Indonesia kepada Uni Eropa atas pemberlakukan Reneweble Energy Directive II dan Delegated Act,” ujarnya.
BPDPKS juga melakukan pendampingan hukum atas penyelidikan countervailing (anti subsidi) oleh Uni Eropa terhadap produk Biodiesel Indonesia.
Advertisement