BP Batam Terima Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan Tahun 2019

Opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan 2019 ini merupakan keempat kalinya diterima oleh BP Batam secara berturut-turut.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 28 Jul 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 15:00 WIB
BP Batam menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2019.
BP Batam menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2019.

Opini WTP dari BPK ini merupakan keempat kalinya diterima oleh BP Batam secara berturut-turut, terhitung sejak laporan keuangan tahun 2016 hingga 2019.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2019 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Rudi mengatakan, pencapaian ini akan menjadi pemicu bagi BP Batam untuk mengelola laporan keuangan yang lebih baik lagi.

Sedangkan Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar, mengapresiasi lembaga dan kementerian di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) yang telah berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi untuk menjalin terjadinya transparasi dan akuntabilitas atas pemenuhan tugas dan mandat negara.

Selain itu, kondisi tatanan Normal Baru di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPK RI dalam menyelesaikan tahapan pemeriksaan hasil laporan keuangan tersebut.

“BPK RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan data informasi untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan juga sudah sesuai dengan standard pemeriksaan keuangan negara,” ujar Bahrullah Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

 

Aspek Kepatuhan

Adapun kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelulaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan atas laporan pemerintah pusat dan laporan keuangan Kementerian dan Lembaga.

“Selain itu, pemeriksaan keuangan juga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain menguji dan menilai kewajaran pada laporan keuangan, kami juga menilai aspek kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan,” jelas Bahrullah Akbar.

Ia mengimbau kepada Kementerian dan Lembaga yang telah diserahkan LHP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan diterima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya