Pemerintah Naikkan Batas Nilai Proyek Kategori Paket Besar jadi Rp 100 Miliar

Jika sebelumnya segmen pasar pekerjaan konstruksi senilai Rp 50 miliar termasuk paket besar, dinaikkan menjadi di atas Rp100 miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Agu 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 17:30 WIB
Memantau Progres Pembangunan Flyover Gaplek
Pekerja memasang baja konstruksi saat pembangunan Flyover Gaplek di Jalan Martadinata, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020). Pembangunan flyover yang akan menghubungkan Parung, Jawa Barat, dengan DKI Jakarta tersebut saat ini sudah mencapai 40 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong peningkatan peran kontraktor swasta menengah dan kecil di masa pandemi COVID-19.

Hal ini sejalan dengan penerbitan peraturan Permen nomor 7 Tahun 2019 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahun 2015. Dengan Permen tersebut, jika sebelumnya segmen pasar pekerjaan konstruksi senilai Rp50 miliar itu termasuk paket besar, dinaikkan menjadi di atas Rp100 miliar baru masuk kategori paket besar.

"Karena tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sektor jasa konstruksi di Indonesia harus terus berjalan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut yakni memberikan lebih banyak peluang bagi UMKM/kontraktor dengan kualifikasi usaha berskala kecil, mengikuti kaidah keselamatan konstruksi, dan melakukan pengadaan jasa konstruksi yang kompetitif untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip dari Antara, Rabu (5/8/2020).

Menteri Basuki mengatakan penguatan dan peningkatan kesempatan kerja bagi jasa konstruksi nasional dengan kualifikasi usaha menengah dan kecil terus dilakukan lewat sejumlah peraturan yang diterbitkan pemerintah.

Selain memberikan kesempatan yang lebih besar bagi usaha jasa konstruksi skala menengah dan kecil, Menteri Basuki menyatakan Kementerian PUPR juga terus mendorong penggunaan material dan peralatan produksi dalam negeri untuk setiap pembangunan, sehingga mengurangi ketergantungan impor.

Sebagai contoh, Kementerian PUPR membeli karet untuk campuran aspal, pembelian alat berat dari PT. Pindad, pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), penggunaan material precast dan lainnya.

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu faktor kunci dalam indeks daya saing dan kesejahteraan suatu negara. Infrastruktur juga memainkan peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terlebih di saat pandemi COVID-19.

“Untuk itu Kementerian PUPR telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung agar kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan stabil dan terus bertumbuh lewat pembangunan infrastruktur,” kata Menteri PUPR tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Program Padat Karya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT) 2020. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT) 2020. (Dok Kementerian PUPR)

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR, menurut Menteri Basuki, adalah melalui Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) untuk mengurangi angka pengangguran akibat Pandemi COVID-19 dan mempertahankan daya beli masyarakat terutama di perdesaan.

Program PKT rutin tahun 2020 ditargetkan untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 614.480 orang dengan total alokasi anggaran sebesar Rp11,3 triliun.

Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat reguler menjadi dilaksanakan dengan pola padat karya dengan alokasi anggaran Rp654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya