Punya Alat Berat Ternyata Wajib Bayar Pajak, Segini Tarifnya

Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 23 Mar 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2025, 11:00 WIB
Ilustrasi Alat Berat
Ilustrasi Alat Berat. (Dok. Hexindo)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

"Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Alat berat yang termasuk dalam kategori ini meliputi mesin berukuran besar yang digunakan dalam konstruksi dan teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.

Objek dan Pengecualian Pajak Alat Berat

Pajak ini dikenakan terhadap semua alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:

  • Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?

Pajak ini dikenakan kepada individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak ini.

 

Promosi 1

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Alat Berat

Ilustrasi Alat Berat (Foto by AI)
Ilustrasi Alat Berat (Foto by AI)... Selengkapnya

Pajak Alat Berat dihitung berdasarkan nilai jual alat berat, yang diperoleh dari harga pasar rata-rata pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Peninjauan ulang terhadap nilai jual dilakukan setiap tiga tahun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi ekonomi terkini.

Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. Contoh perhitungannya sebagai berikut: Besaran Pajak = Nilai Jual Alat Berat × 0,2% Jika nilai jual sebuah excavator adalah Rp2 miliar, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp4 juta per tahun.

Kapan Pajak Alat Berat Terutang?

Pajak ini terutang sejak alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah. Pajak berlaku untuk periode 12 bulan (setahun) dan harus dibayarkan di muka.

Wilayah Pemungutan Pajak

Pajak Alat Berat hanya berlaku untuk alat berat yang dimiliki atau digunakan di wilayah DKI Jakarta. Jika alat berat digunakan di luar Jakarta, maka tidak termasuk dalam objek pajak daerah ini.

 

Manfaat Pajak Alat Berat untuk Jakarta

Ilustrasi Alat Berat (Foto by AI)
Ilustrasi Alat Berat (Foto by AI)... Selengkapnya

Penerapan Pajak Alat Berat bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan daya saing ekonomi ibu kota.

Dengan sistem pajak yang transparan dan pengelolaan yang terstruktur, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan efektif serta mendapatkan dukungan dari masyarakat.

"Sebagai warga yang taat pajak, kontribusi dalam membayar Pajak Alat Berat sangat penting demi mewujudkan Jakarta yang lebih maju, modern, dan berkelanjutan. Dengan kepatuhan dalam membayar pajak, kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik untuk kota ini," pungkas Morris Danny. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya