Pengusaha Jasa Internet Minta Pasal 49 dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Dihapus

Data pribadi sangat penting bagi pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza, mengusulkan penghapusan pasal 49 dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan disahkan tahun ini. Penghapusan pasal itu bertujuan meningkatkan kedaulatan data pribadi di ekonomi digital di Indonesia.

Jamalul mengatakan, pasal itu berpotensi melegitimasi lebih kuat dari sisi hukum untuk PP nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE. Dimana, dalam pasal 21 ayat 1 pada PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/ atau di luar wilayah Indonesia.

Sementara dalam draft RUU PDP pasal 49 salah satunya berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Sehingga, pasal tersebut dapat akan melegitimasi ketentuan Perubahan PP PSTE agar lebih kuat secara hukum. Ini sudah terkait dengan Kedaulatan Data ekonomi digital serta perlindungan terhadap pemilik data," ujarnya kepada Merdeka.com, Jumat (4/9/2020).

Padahal, Jamalul menilai, data pribadi sangat penting bagi pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Sebab data pribadi berisi berbagai informasi penting terkait identitas diri juga merekam aktivitas seseorang dalam kegiatan transaksi ekonomi.

"Ini kan amat berbahaya jika data sampai digunakan oleh perusahaan asing di luar wilayah Indonesia untuk membaca kebiasaan seseorang. Pemerintah harus cermat demi pengembangan sistem ekonomi digital, sehingga pasar bisa diisi oleh produk dalam negeri," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah maupun DPR RI sudi untuk menghapus pasal 49 dalam RUU PDP. Mengingat waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk dilakukan kajian mendalam sebelum RUU anyar ini disahkan.

"Penghapusan ini akan menjadikan RUU Perlindungan Data Pribadi lebih baik lagi. Maka pemerintah maupun DPR RI diharapkan mau mendengar seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan nasional," tegasnya.


RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai November 2020

RUU PDP
Menkominfo Johnny G Plate (kiri) bersama Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari sepakat untuk membahas RUU PDP secara maraton (Foto: Screenshot Raker Live streaming DPR).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengadakan Rapat Kerja bersama Komisi I DPR terkait dengan RUU Perlindungan Data Pribadi di Gedung DPR, Senin (1/9/2020) sore.

Pemerintah dan DPR pun sepakat untuk membahas RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama, dengan berbagai catatan yang disampaikan dalam Raker tersebut.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memimpin Raker ini menyebut, DPR RI menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa selesai pada November 2020.

"Sesuai dengan pandangan fraksi akan dilakukan dengan pembahasan bersama pemerintah. Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat selesai pada minggu kedua November 2020," kata Abdul Kharis Almasyhari, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Selasa (2/9/2020).

Dalam Raker ini, sebelumnya tiap fraksi memberikan pandangan masing-masing. Menkominfo pun mengapresiasi atas pandangan dan komitmen masing-masing fraksi yang menganggap RUU Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibahas bersama-sama.

Dalam kesempatan ini, DPR RI juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah beserta jadwal dan mekanisme rapat.

DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas RUU Perlindungan Data Pribadi secara maraton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya