Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan ini, pemerintah bersama DPR tinggal melakukan pembahasan mengenai isi yang ada dalam draf RUU PDP tersebut.
Meski belum final, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, sudah memberikan informasi seputar regulasi yang saat ini tercakup di dalam RUU PDP ini.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Johnny, RUU PDP yang diserahkan ke DPR ini sudah memerhatikan sejumlah poin utama soal data, seperti kedaulatan data, kepemilikan data pribadi, hingga pengguna daat.
"Dalam hal ini ada pula pengaturan lalu lintas data, khususnya lalu lintas data antar negara atau cross border. Itu juga diatur di dalamnya. Di samping perlindungan data, tapi juga terbuka untuk inovasi dan investasi," tuturnya di Jakarta.
Terkait soal sanksi, Menkominfo mengatakan UU ini juga memiliki mekanisme perdata dan pidana yang nantinya akan disesuaikan dengan kesalahan atau pelanggaran.
"Undang-undang ini sudah menggunakan best practice yang menjadi menjadi benchmark GDPR (General Data Protection Regulation)," tuturnya melanjutkan.
Untuk informasi, draf RUU PDP ini memiliki 15 bab dan 72 pasal yang dapat saja berubah seiring pembicaraan dengan DPR.
Nantinya, apabila pembahasan RUU PDP ini sudah selesai dan disahkan, Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memilikinya. Selain Indonesia, ada Vietnam, Malaysia, Singapura, dan Filipina yang sudah memilikinya lebih dulu.
Tunggu Mekanisme di DPR
Adapun selanjutnya, menurut Johnny, pembahasan draf RUU PDP ini akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Namun dia berharap proses politik di DPR dapat berlangsung cepat dan terbuka untuk partisipasi publik.
"Seluruh prosesnya itu kewenangan DPR, PDP kemungkinan akan ditangani oleh Komisi I. Selain PDP, ada juga Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kami harapkan pembahasannya bisa dilakukan secara simultan," ujar Johnny menjelaskan.
(Dam/Ysl)
Advertisement