Kantor di Wilayah Zona Merah, PNS yang Boleh WFO Hanya 25 Persen

Sistem kerja baru bagi PNS dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang dapat bekerja berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten dan kota.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Sep 2020, 13:12 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 13:12 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam tatanan normal baru.

Sistem kerja baru bagi PNS tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang dapat bekerja atau masuk kantor atau Work From Office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten dan kota.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sebagai catatan, SE Menteri PANRB sebelumnya yakni Nomor 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Nomor 67/2020 ini.

"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi PNS ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun yang bekerja di rumah atau tempat tinggal (Work From Home/WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Zona tinggi ini juga biasa disebut dengan zona merah. 

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten dan kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.

Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah PNS yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.

 

Zona Sedang atau Tinggi

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah PNS yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dia juga kembali mengingatkan seluruh PNS agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru. Dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya