Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.
Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji membenarkan hal tersebut. “Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi,” ujar dia dikutip Senin (7/9/2020).
Baca Juga
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik diisi oleh Andi Rahadian menegaskan tidak ada pengangkatan secara serta merta. melainkan tetap ada prosedur administratif, yakni melalui pendaftaran dan seleksi. “Jadi sejauh ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK,” ujar dia kepada Liputan6.com
Advertisement
Lebih lanjut, berikut fakta-fakta pengangkatan tenaga honorer pada formasi PNS/CPNS 2021.
1. Tidak Ada Pengangkatan Secara Langsung
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Andi Rahadian menegaskan tidak ada pengangkatan secara serta merta. melainkan tetap ada prosedur administratif, yakni melalui pendaftaran dan seleksi. “Jadi sejauh ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK,” ujar dia.
2. Kesempatan Seleksi Hanya 1 Kali
Merujuk pada pernyataan Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja, bahwa secara de jure penanganan eks tenaga honorer kategori (THK) II oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
“Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, pemerintah menerbitkan PP No. 56/2012,” jelasnya.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Untuk penanganan eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. Batas Usia Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti Seleksi CPNS
Pada 23 Juli 2018, pemerintah bersama 7 komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI sepakat untuk membuka kesempatan eks THK-II untuk mengikuti seleksi ASN.
Dimana disebutkan, untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35 tahun, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika telah melalui seleksi CPNS ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi.
4. Kuota Penerimaan CPNS 2021
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.
Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.
Menurut Tjahjo untuk guru formasi yang dibutuhkan sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS. "Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," ujar Tjahjo.
Advertisement
5. Syarat yang Harus dipenuhi
Mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).