Pengamat Beberkan Penyebab Gagal Bayar yang Kerap Dialami Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis,

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2020, 17:21 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar.

Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

"Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok," ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Budi menjelaskan, perusahaan memang tidak salah jika berlomba untuk menarik masyarakat membeli produk asuransinya. Namun, justru cara menarik minat masyarakat ini disalahgunakan yaitu dibumbui dengan janji imbal hasil pasti dengan imbal hasil tinggi.

Untuk memenuhi janjinya itu, banyak perusahaan asuransi yang kemudian menempatkan dana nasabahnya di instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi dan fluktuatif, karena tidak memiliki garansi atas imbal hasilnya.

Selain itu, lanjut Budi, banyak perusahaan asuransi yang tidak memberikan informasi secara benar kepada calon nasabah. Padahal beberapa regulasi mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara detail. Contohnya Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

"Pasal 251 KUHD secara jelas ditujukan untuk perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar kepada tertanggung atau pemegang polis. Jangan yang disampaikan hanya keuntungan saja," ujar Budi.

Konsultan dan trainer perbankan, manajemen dan investasi Kodrat Muis menilai, imbal hasil pasti tidak dikenal dalam dunia asuransi. Hal itu dinilai sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

"Kalau ada produk asuransi yang rider-nya, atau pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang, karena tidak diatur. Yang diatur hanya dalam bentuk investasi (unit link)," ujar Kodrat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perusahaan Asuransi Berlomba-lomba Ciptakan Produk di Tengah Pandemi

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Industri asuransi tengah dihadapkan dengan tuntutan inovasi produk di tengah pandemi Covid-19. Tak dipungkiri, adanya pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya asuransi.

Hal ini tentunya dimanfatkan oleh para pelaku industri asuransi, seperti salah satunya PT AIA Financial (AIA). Dalam menghadapi pandemi, AIA meluncurkan produk asuransi terbarunya yakni AIA Power Prolife.

Produk ini dihadirkan oleh AIA untuk memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui produk asuransi yang lengkap dengan premi terjangkau.

“Saat ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki proteksi jiwa dan kesehatan terus meningkat terutama di saat ini sebagian masyarakat mulai kembali beraktivitas di luar rumah di tengah kondisi pandemi yang belum berakhir," tambah Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020). 

Ditambahkannya, AIA terus menghadirkan inovasi untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.

Melalui produk bari ini, perusahaan ingin menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin memiliki proteksi jiwa yang lengkap dengan premi yang terjangkau, mulai dari Rp300 ribu per bulan dengan nilai perlindungan jiwa Rp 1 miliar bagi nasabah yang berusia 30 tahun.

Ini menjadi solusi penting bagi masyarakat di berbagai lapisan untuk memiliki proteksi jiwa jugakesehatan.

AIA Power Pro Life memberikan manfaat lengkap berupa nilai perlindungan jiwa yang maksimal, masa perlindungan 10 tahun, yang dapat diperpanjang hingga maksimum usia 75 tahun tanpa proses seleksi risiko ulang.

Selain itu, produk ini juga memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko pandemi atau terpapar Covid-19 yang memerlukan perawatan ICU (butuh ventilator invasive) juga perlindungan jiwa jika pemegang polis tutup usia karena risiko Covid-19.

AIA juga memberikan perlindungan jika pemegang polis mengalami kondisi penyakit yang telah mencapai stadium akhir atau terminal illness dengan nilai 100 persen uang pertanggungan.

Selain premi terjangkau dan perlindungan yang lengkap, AIA juga memberikan kemudahan kepada nasabah yang ingin membeli produk ini melalui AIA DigiBuy yakni inovasi layanan pemasaran tanpa perlu bertatap muka untuk produk asuransi tradisional atau non-unit link melalui jalur distribusi keagenan dan bancassurance. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya