Program Subsidi Gaji Belum Tentu Lanjut di 2021?

Pemerintah berencana melanjutkan pembagian subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada pekerja formal yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Sep 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 19:45 WIB
BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana melanjutkan pembagian subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada pekerja formal yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 mendatang. Kelanjutan program ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat imbas pandemi Covid-19.

Lantas, apakah program subsidi gaji tersebut sudah pasti bakal berlanjut di 2021?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terhadap situasi terakhir sebelum menyalurkan bantuan subsidi gaji tersebut di tahun depan.

"Tentu saja pemerintah akan melakukan evaluasi, dari penyaluran program subsidi gaji maupun kondisi perekonomian kita di 2021," kata Ida dalam sesi teleconference, Selasa (8/9/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) akan dilanjutkan pada kuartal I 2021 mendatang.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan," ucap Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 September 2020.

Bantuan subsidi gaji, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun depan.

Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai tersebut. Terutama agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Untuk 15,7 Juta Pekerja

BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada tahun ini, total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji yakni berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, peserta juga aktif di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang aktif.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya