Antisipasi Dampak Covid-19, Kementan dapat DAK 2021 Sebesar Rp 1,64 Triliun

Kementerian Pertanian (Kementan) memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 senilai Rp 1,64 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 13:10 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 13:10 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja dalam rangka panen padi di Desa  Karang Tumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. (Dok Kementan)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja dalam rangka panen padi di Desa Karang Tumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. (Dok Kementan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 senilai Rp 1,64 triliun. Untuk DAK Fisik penugasan total anggaran mencapai Rp 1,4 triliun. Sementara DAK Non Fisik dianggarkan Rp204 miliar.

"Alhamdulillah Kementan memperoleh DAK total senilai Rp1,64 triliun. Terbagi DAK Fisik sebesar Rp1, 4 triliun dan DAK Non Fisik Rp 201 miliar," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Senin (14/9).

Mentan mengatakan, DAK Fisik tahun 2021 digunakan untuk pembangunan dan renovasi sarana dan prasarana fisik dasar pembangunan pertanian guna mendukung pencapaian ketahanan pangan dan peningkatkan komoditas pertanian.

Khususnya dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti prediksi FAO atas potensi terjadinya krisis pangan global akibat musim kemarau panjang.

Sasaran program meliputi, pembiayaan 56 unit UPTD/Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Perkebunan serta sarana pendukungnya. Pembiayaan bagi 1.973 unit Balai Penyuluhan Pertanian BPP di Kecamatan dan sarana pendukungnya.

Lalu, pembiayaan 3.355 unit sumber air. Pembiayaan 500 unit lumbung pangan masyarakat dan penyediaan sarana pendukungnya. Hingga pembiayaan pembangunan 1.000 km jalan usaha tani/jalan produksi.

Sementara, anggaran DAK Non Fisik yang mencapai Rp 204 miliar dialokasikan untuk pembiayaan tiga program di tingkat kabupaten/kota. Yakni, kemandirian pangan tingkat rumah tangga, tersedianya informasi pertanian di daerah, dan akses pangan masyarakat di 2.300 kelompok.

Adapun, tujuannya untuk peningkatan akses pangan masyarakat, peningkatan kemandirian pangan rumah tangga, penyampaian informasi pertanian melalui pendataan, hingga pelatihan dan pendampingan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Total Dana Alokasi Khusus

Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik di 2021 mencapai Rp 131,2 triliun, atau naik 1,9 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung upaya pemulihan nasional pada sektor yang mendukung penyerapan tenaga kerja dan investasi.

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebesar Rp203,8 miliar akan dialokasikan untuk dana fasilitas penanaman modal.

"Dana fasilitas penanaman modal karena investasi menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan kita ke depan," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta, Rabu (9/9).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp204,1 miliar untuk dana ketahanan pangan dan pertanian dalam DAK Non-fisik tahun depan. Dana ini bisa digunakan untuk mendukung kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang melakukan program pekarangan pangan lestari.

"Pertanian dan ketahanan pangan adalah salah satu faktor utama dan tantangan ke depan diperkirakan akan semakin meningkat," ungkapnya.

Pemerintah juga menambahkan dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp101,7 miliar dalam anggaran DAK Non-fisik 2021. Alokasi anggaran ini diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan sosial bagi masyarakat.

"Penambahan DAK non-fisik jenis baru, yaitu dalam bentuk dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Ini karena dari Kementerian Perempuan merasa, bahwa banyak hal yang programnya sangat dibutuhkan oleh daerah," pungkas dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya