Kementerian PUPR Pastikan Tak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi yang Dibekukan

Kementerian PUPR menyatakan, pembekuan asosiasi merupakan penafsiran yang tidak tepat

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Sep 2020, 12:20 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 12:20 WIB
Tantangan Sektor Konstruksi 4.0
Pekerja konstruksi menyelesaikan pembangunan LRT Jabodebek rute Cawang-Dukuh Atas di Cawang, Jakarta, Jumat (8/3). Kementerian PUPR mengungkapkan ada sejumlah tantangan di sektor jasa konstruksi pada era Revolusi Industri 4.0. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, tidak berarti bahwa sejumlah asosiasi jasa konstruksi akan dibekukan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Kementerian PUPR menyatakan, pembekuan asosiasi merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan, qsosiasi yang belum terakreditasi tidak dibekukan, namun dapat mengajukan permohonan untuk akreditasi pada periode selanjutnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2020, dengan periode penetapan akreditasi 4 bulan sekali.

Dengan demikian, kesempatan bagi asosiasi masih terbuka lebar untuk pemenuhan persyaratan akreditasi yang telah ditentukan, dan tidak perlu ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai asosiasi.

"Asosiasi tetap dapat melakukan fungsi pembinaan kepada anggotanya dan kemudian mendaftar kembali pada proses akreditasi selanjutnya," kata Trisasongko dalam pernyataan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Menurut dia, kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang belum terakreditasi yakni dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus Lembaga LPJK.

Lebih lanjut, Trisasongko menjelaskan, pelaksanaan akreditasi terhadap asosiasi badan usaha jasa konstruksi dilaksanakan dalam rangka penentuan, penjaminan dan pemantauan terhadap mutu, dan kelayakan serta kinerja dari asosiasi dalam menjalankan perannya pada penyelenggaraan jasa konstruksi nasional, sekaligus untuk mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi tingkat internasional.

"Hal tersebut justru akan memberi manfaat yang lebih besar lagi bagi sektor konstruksi di Indonesia, karena kualitas pekerjaan badan usaha jasa konstruksi Nasional lebih terjamin dan diakui di kancah Internasional," terang Trisasongko.

 

Selanjutnya

Tantangan Sektor Konstruksi 4.0
Pekerja konstruksi menyelesaikan pembangunan LRT Jabodebek rute Cawang-Dukuh Atas di Cawang, Jakarta, Jumat (8/3). Kementerian PUPR mengungkapkan ada sejumlah tantangan di sektor jasa konstruksi pada era Revolusi Industri 4.0. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kewenangan Menteri PUPR untuk menyelenggarakan akreditasi terhadap asosiasi adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2020 tadi.

Proses pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 telah sesuai ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam penyusunannya, Pemerintah telah berusaha memenuhi target waktu sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2017, namun karena dinamika pembahasan dan banyaknya masukan dari stakeholder terkait maka penetapannya melebihi jangka waktu yang diamanatkan.

Di bidang Jasa Konstruksi, telah dikeluarkan beberapa regulasi yang dimaksudkan untuk mendukung ketahanan sektor jasa konstruksi saat pandemi Covid-19 dalam mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Diantaranya, Instruksi Menteri PUPR Nomor 02 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Periode Normal Baru, SE Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penambahan Persyaratan dalam Pelaksanaan Paket Tender pada Satu Kesatuan Pekerjaan, hingga SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 tentang Aturan Kebiasaan Baru dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

"Sebagai pembina jasa konstruksi di Indonesia, kami memberikan apresiasi atas kontribusi dan masukan dari masyarakat jasa konstruksi, sehingga hal ini akan menjadi bahan masukan kami sebagai pelayan masyarakat untuk memperbaiki kinerja kami," tutur Trisasongko.

"Mari kita bersatu saling bahu membahu untuk memajukan sektor jasa konstruksi agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan tentunya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di tengah situasi pandemi covid-19 seperti saat ini," pintanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya