Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menghitung peluang untuk menghapus utang PT Istaka Karya terhadap bank-bank pelat merah. Termasuk melihat aspek tata kelolanya.
Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf mengatakan sudah ada sinyal penghapusan utang Istaka Karya di BUMN. Ini jadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN.
"Hasil kemarin RDP kesimpulannya seperti itu (hapus utang)," ucap Amin saat ditemui di Batang, Jawa Tengah, ditulis Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Dia mengatakan hal tersebut masih perlu dikaji, termasuk pada aspek tata kelola atas keputusan itu. Bagaimana pun, upayanya adalah mementingkan kewajiban Istaka Karya ke vendor UMKM.
"Lagi dikaji biar governance-nya terpenuhi, tata kelolanya terpenuhi untuk teman-teman BUMN bisa mendahulukan kepentingan vendor-vendor yang dari UMKM," tuturnya.
Sebagai informasi, Istaka Karya punya utang sekitar Rp 786 miliar kepada 179 vendor sebagai subkontrsktor proyeknya. Dia juga masih mempelajari dampak penghapusan utang terhadap keuangan bank-bank BUMN.
" Ya lagi dipelajari kan," katanya.
Jadi Sorotan Anggota DPR
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para pekerja dan korban kebijakan terkait PT Istaka Karya. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya (Perkobik) pada Senin (24/2/25).
"Saya prihatin sekali, bahkan ini adalah periode pertama saya di DPR, tapi begitu mendapati fakta-fakta tersebut, artinya memang kita perlu banyak berbenah diri sebagai bangsa," ujar Kawendra dalam agenda RDPU. Senin (25/2/25).
PT Istaka Karya, yang merupakan BUMN di sektor konstruksi, mengalami kebangkrutan setelah bertahun-tahun menghadapi masalah keuangan dan proyek yang mangkrak. Akibatnya, ratusan pekerja kehilangan hak-hak mereka, termasuk pesangon dan tunjangan yang belum dibayarkan.
Â
Istaka Karya Dibubarkan Sejak 2023
Pemerintah akhirnya resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2023. Pembubaran Istaka Karya disebabkan adanya putusan pailit.
Aturan menyebutkan jika Istaka Karya dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt. Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.
"Perusahaan (persero) Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt.Pembatalan Perdamaianl 2O22 PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," jelas pasal 1 aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (29/3/2023).
Â
Advertisement
Pembubaran Istaka Karya
Kemudian pasal 3 menyebutkan jika penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," mengutip pasal 4 PP tersebut.
Sekadar informasi, Istaka Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini dinyatakan pailit pada tahun 2022.
