Viral, Komodo Hadang Truk Proyek di Pulau Rinca

Seekor Komodo tengah berada di dekat truk proyek pembangunan Pulau Rinca

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Okt 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 14:30 WIB
Seekor Komodo menghadang truk proyek di Pulau Rinca
Seekor Komodo menghadang truk proyek di Pulau Rinca (dok: @KawanBaikKomodo)

Liputan6.com, Jakarta - Jagat dunia maya tengah diviralkan foto seekor Komodo yang seakan menghadang truk proyek yang tengah mengangkut besi. Foto tersebut diposting di twitter oleh akun @KawanBaikKomodo. 

"Sedih! Komodo berhadap2an dengan truk proyek bangunan Wisata Jurassic di Pulau Rinca.

U pertama kalinya Komodo2 ini mendengar deru mesin2 mobil dan menghirup bau asapnya. Akan spt apa dampak proyek2 ini ke depannya? Masih adakah yg peduli dg konservasi?", tulis akun tersebut.

Postingan di twitter tersebut langsung mengundang banyak tanggapan dari warganet lainnya.

Diantaranya, dikatakan oleh @dewimaulati. "Sedih bgt. Komodo tu ada org dateng aja merasa terganggu dan bisa gigit ngebunuh musuh, dan skrng harus berhadapan sm para mobil2 proyek ini!!Yg lbh kasian sbnernya warga sekitar harus diusir dr tmpt tinggal mereka yg udh puluhan tahun demi proyek ini dan warga kalah sm negara," tulisnya.

Tidak hanya itu, bahkan ada warganet melihat hal ini sebagai tanda awal kepunahan Komodo.

"Apakah kita harus melihat kepunahannya secara perlahan ? #SaveKomodo", tulis akun @Satria-uun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penjelasan Pemerintah soal Proyek di Pulau Rinca

Akun twitter @KawanBaikKomodo menampilkan foto seekor Komodo sedang berada di dekat truk proyek di Pulau Rinca
Akun twitter @KawanBaikKomodo menampilkan foto seekor Komodo sedang berada di dekat truk proyek di Pulau Rinca (dok: @KawanBaikKomodo)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Langkah ini sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.

Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi. "Selain itu juga perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).

Saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya