Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Langkah ini sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga
Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.
Advertisement
Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi. "Selain itu juga perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.
"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.
Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mulai Senin Ini, Pulau Rinca Komodo Ditutup untuk Wisatawan hingga Juni 2021
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Komodo menutup sementara resort Loh Buaya di Pulau Rinca dari kunjungan wisatawan sebagai bentuk upaya penataan sarana prasanara wisata alam di pulau yang juga terdapat banyak hewan Komodo (veranus Komodoensis) itu.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang Nistyantara dalam surat pengumunan yang diterima Antara Kupang, Senin pagi mengatakan bahwa penutupan yang dimulai per Senin (26/10) itu mempertimbangkan proses percepatan penataan dan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Menutup sementara resort Loh Buaya seksi pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Dan terhitung muai hari ini sampai dengan 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi dua minggu sekali," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (26/10/2020).
Dalam surat pengumunan itu Lukita menjelaskan bahwa pembangunan sarana prasana di wisata alam itu terdiri dari beberapa segmen, di antaranya seperti dermaga, pusat informasi wisata, jalan, jerambah, dan penginapan ranger serta naturalist guide.
Lukita menambahkan pembangunan sarana prasarana di Pulau Rinca juga akan tetap mengutama keselamatan satwa Komodo yang memang satu-satunya habitat hanya ada di daerah itu.
Ia menambahkan untuk tetap mengawasi dan menjaga keselamatan satwa tersebut. brifing kepada para petugas, pekerja maupun pengawas pembangunan secara konsisten tetap dilakukan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak negatif terhadap keselamatan satwa khususnya satwa Komodo yang ada di Loh Buaya itu.
Advertisement