Kecewa Hasil Seleksi CPNS 2019, Ajukan Sanggahan Lewat Cara Berikut

Bagi peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos namun merasa tidak puas dengan hasil penilaian bisa saja mengajukan sanggahan.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Nov 2020, 11:11 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 11:11 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta
Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dilaksanakan pada Jumat (30/10/2020) lalu. Para peserta bisa langsung mengecek kelolosan mereka di formasi yang dipilih sebelumnya. 
 
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos namun merasa tidak puas dengan hasil penilaian tersebut, mereka bisa saja mengajukan sanggahan 3 hari setelah hasil CPNS 2019 diumumkan.
 
Mengutip akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Minggu (1/11/2020), sanggahan bisa diajukan melalui sscn.bkn.go.id/alur.php dan dengan membaca Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 terlebih dahulu. 
 
"Jika mau melakukan sanggah boleh, tapi dicatat, ya, sanggah yang dilakukan harus rasional. Silakan dibaca Petunjuk Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, lalu siapkan bukti untuk diunggah di sscn.bkn.go.id/alur.php," ujar BKN. 
 
Nantinya, sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu 4 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
 
Kendati, tidak semua pengajuan sanggahan bisa diterima karena panitian mempertimbangkan bukti dan alasan yang rasional. 
 
"Jika memang yang kamu sanggah sesuai denga poin yang seharusnya disanggah, pasti akan dipertimbangkan," lanjut BKN.
 
Namun jika sanggahan peserta tidak diterima, maka harapan mengubah hasil tes juga harus berhenti sampai di situ. 
 
"Jika sanggahmu belum diterima, ingat bahwa masih banyak ragam profesi yang bisa jadi lahan bagimu untuk tetap bisa berkontribusi bagi negeri," tuturnya. 
 
Adapun untuk peserta yang lulus diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) via laman sscn.bkn.go.id. Panduan selengkapnya turut terlampir pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
 
 
 
 
 

Tonton Video Ini


Peserta Tak Lolos Seleksi CPNS 2019 Bisa Lakukan Sanggahan Mulai Hari Ini

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta dengan hasil "rapid test" reaktif mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan protokol COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada, Jumat 30 Oktober 2020. Peserta lulus seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Sementara peserta yang tak lolos juga diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

"Mulai tanggal 1 November (2020). Sanggah itu 1-3 November (2020)," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).

Dia menuturkan, bagi yang ingin melakukan sanggahan maka langkah pertama yang harus dilakukan, peserta CPNS 2019 adalah login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login. Kemudian mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Laman sscndaftar.bkn.go.id/login baru bisa dikunjungi 2 hari setelah tanggal pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, yakni pada tanggal awal bulan depan. Kesempatan melakukan sanggah hanya diberi waktu selama 3 hari.

Proses tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari pasca pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," ujar Paryono.

 

 


Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019.

Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019
Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya