Tak Ada Minimal Modal untuk Dirikan PT dalam UU Cipta Kerja

Kemudahan pendirian PT yang tertuang dalam UU Cipta Kerja ini berkaca pada kebijakan yang dimiliki Singapura.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 12:45 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan usaha yang berbadan hukum melalui pembentukan Perusahaan Terbatas (PT). Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permodalan pembentukan PT tidak ada batas dari sebelumnya minimal Rp 50 juta.

"Untuk membentuk Perusahaan Terbatas (PT) cukup modalnya tidak terbatas dari sebelumnya dibatasi minimal Rp 50 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Webinar bertajuk Transformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan Unggul, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Kemudahan pendirian PT yang tertuang dalam UU Cipta Kerja ini berkaca pada kebijakan yang dimiliki Singapura. Di Kota Singa itu pendirian PT boleh bermodalkan SGD 1 atau sekitar Rp 12 ribu. Cara ini kaya dia, bisa mempermudah masyarakat untuk membuat bisnisnya menjadi formal.

"Berapa pun modalnya bisa membentuk PT sehingga usaha-usaha itu bisa menjadi formal," kata Airlangga.

Kemudahan berusaha juga bisa diberikan dalam pembentukan koperasi. Pemerintah dalam UU Cipta Kerja membuat kebijakan pendirian koperasi boleh dilakukan dengan minimal 9 anggota dari sebelumnya 20 anggota.

Kebijakan ini ditujukan agar kelompok Badan Usaha Milik Desa (BumDes) bisa membentuk koperasi dengan mudah. Terkait aturan rapat pun bisa dilakukan dengan cara online.

"Sehingga dengan kelompok usaha badan usaha milik desa bisa secara legal membentuk koperasi secara mudah dan rapatnya bisa secara sistem online," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Kemensetneg: Kekeliruan Teknis UU Cipta Kerja Murni Human Error

Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Ketua DPR Puan Maharani bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) jelang penyerahan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan, kekeliruan teknis di naskah Undang-undang No. 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja murni karena human error (kelalaian manusia).

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dikutip dari Antara, di Jakarta, pada Rabu 4/ November 2020.

Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di UU Cipta Kerjadengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut.

Menurut Eddy, Kemensetneg pun sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkap Eddy.

Eddy pun mengaku Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.

"Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," tambah Eddy.

Selanjutnya sebagai upaya penerapan zero mistakes  dalam penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review  terhadap Standar Pelayanan (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata," ungkap Eddy.

Pelajaran Berharga

Karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," tegas Eddy.

Kesalahan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dand. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya