Pimpinan Baleg Minta Kesalahan Redaksional UU Cipta Kerja Tak Perlu Terlalu Diributkan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan kesalahan redaksional dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja masih bisa diperbaiki meski sudah disahkan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Nov 2020, 04:36 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 04:36 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan kesalahan redaksional dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja masih bisa diperbaiki meski sudah disahkan.

"‎Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan‎," ujar Willy, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu 4 November 2020.

Menurut dia, masalah kesalahan redaksional dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mestinya tidak perlu terlalu diributkan karena masih bisa diperbaiki.

Politikus Partai Nasdem itu mencontohkan pernah ada kesalahan redaksional, namun hal tersebut masih bisa diperbaiki. Misalnya pada ‎UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ‎UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya yang dikutip dari Antara.

‎Willy menjelaskan, ‎berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan Undang-Undang.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Boleh Diperbaiki

Sementara, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

"Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan," katanya.

Willy menyebutkan naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

"Artinya, Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya