Catat, Guru Berpenghasilan Lebih dari Rp 5 Juta per Bulan Tak Dapat Subsidi Gaji

Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta per orang harus tepat sasaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 17:00 WIB
Melihat Penerapan Sekolah Tatap muka di Tangsel
Guru mengajar secara darling sekaligus tatap muka kepada murid-murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini merupakan uji coba dengan menggunakan assessment pembatasan jumlah murid. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem menginginkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta per orang tepat sasaran. Sehingga pihaknya akan ketat dalam melakukan seleksi data calon penerima manfaat BSU tersebut.

"Kami akan verifikasi data tersebut, dengan data penerima subsidi upah dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih. Itu yang dilakukan," tegas mantan Bos Gojek di Jakarta, Selasa (17/11).

Apalagi, sambung Nadiem, semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia pada laman website GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemendikbud.go.id. Sehingga bisa diakses secara virtual oleh masing-masing individu.

"Semua dokumen ada di laman website sudah jelas-jelas formulir harus di print. Semua detail ada di website,"

Sehingga, guru ataupun tenaga kependidikan non-PNS lainnya tidak lagi membutuhkan persetujuan dari siapapun. "Ga harus Kepala Sekolah, guru bisa langsung online, unduh dan print dokumen tersebut. Kalo udah sesuai ketentuan siap bsia langsung ke bank untuk cairkannya," imbuh dia.

Lanjutnya, dia meminta setiap calon penerima manfaat BSU atau subsidi gaji harus jujur dalam proses pengisian formulir dengan bukti mau menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Mengingat bantuan ini hanya berlaku bagi peserta dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.

"Jika penghasilan lebih Rp 5 juta per bulan enggak bisa proses bantuan. Untuk yang udah mapan itu ga bisa menerima," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengancam akan mengambil tindakan bagi peserta yang tidak mengisi data dengan jujur. Namun, Nadiem tidak merinci tindakan yang dimaksud tersebut.

"Kalo ga bisa jujur bisa kita ambil tindakan. Kemendikbud akan lakukan pengawasan internal dan Eksternal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tukasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hore, Guru hingga Tenaga Administrasi Sekolah Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Melihat Penerapan Sekolah Tatap muka di Tangsel
Guru mengajar secara darling sekaligus tatap muka kepada murid-murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini merupakan uji coba dengan menggunakan assessment pembatasan jumlah murid. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan sosial (bansos) tersebut akan diberikan satu kali secara tunai kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen swasta yang belum menerima stimulus apapun dari pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, total ada sebanyak 2.034.732 orang penerima yang akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta ini. Terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi di semua sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

"Ini kabar gembira, kita rencana berikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang. Dan sebesar dalam jumlah 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).

Total anggaran yang dikeluarkan untuk BSU oleh Kemendikbud ini sebesar Rp 3,662 triliun. Guru dan pendidik non-PNS menjadi jumlah penerima terbanyak yakni 1.634.832 orang.

Nadiem memaparkan, ada sejumlah persyaratan bagi calon penerima untuk mendapatkan BSU tersebut. Pertama yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lalu, calon peserta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima stimulus dari program Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Alasannya, bansos kita adil dan tidak ingin ada tumpang tindih. Jadi tidak ada individu yang terima bantuan secara berlimpah. Ini kriteria kami yang sederhana," ujar Nadiem. 

Mekanisme Pencairan Bantuan

Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Terkait mekanisme pencairan bantuan, ia menjelaskan, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

"Setiap guru dan dosen bisa akses info GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur," terangnya.

Pada saat PTK sudah memahami informasi tersebut dan hendak mencairkan bantuan, maka calon penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada (tidak wajib), surat keputusan penerima BSU, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa diunduh dari info GTK dan PDDikti. Untuk SPTJM harus di-print dan ditandatangani di atas materai," sambung Nadiem.

Setelah itu, PTK calon penerima bantuan bisa membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. Kemudian calon penerima akan diberikan mandat untuk mengaktifkan rekening yang telah dipersiapkan Kemendikbud.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021," tukas Nadiem. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya