Hore, Guru hingga Tenaga Administrasi Sekolah Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Total ada sebanyak 2.034.732 orang penerima yang akan menerima subsidi gaji atau upah senilai Rp 1,8 juta.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 17 Nov 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan sosial (bansos) tersebut akan diberikan satu kali secara tunai kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen swasta yang belum menerima stimulus apapun dari pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, total ada sebanyak 2.034.732 orang penerima yang akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta ini. Terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi di semua sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

"Ini kabar gembira, kita rencana berikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang. Dan sebesar dalam jumlah 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).

Total anggaran yang dikeluarkan untuk BSU oleh Kemendikbud ini sebesar Rp 3,662 triliun. Guru dan pendidik non-PNS menjadi jumlah penerima terbanyak yakni 1.634.832 orang.

Nadiem memaparkan, ada sejumlah persyaratan bagi calon penerima untuk mendapatkan BSU tersebut. Pertama yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lalu, calon peserta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima stimulus dari program Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Alasannya, bansos kita adil dan tidak ingin ada tumpang tindih. Jadi tidak ada individu yang terima bantuan secara berlimpah. Ini kriteria kami yang sederhana," ujar Nadiem.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mekanisme Pencairan Bantuan

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Terkait mekanisme pencairan bantuan, ia menjelaskan, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

"Setiap guru dan dosen bisa akses info GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur," terangnya.

Pada saat PTK sudah memahami informasi tersebut dan hendak mencairkan bantuan, maka calon penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada (tidak wajib), surat keputusan penerima BSU, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa diunduh dari info GTK dan PDDikti. Untuk SPTJM harus di-print dan ditandatangani di atas materai," sambung Nadiem.

Setelah itu, PTK calon penerima bantuan bisa membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. Kemudian calon penerima akan diberikan mandat untuk mengaktifkan rekening yang telah dipersiapkan Kemendikbud.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021," tukas Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya