BNI Raih Peringkat I Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari KPK

BNI memperoleh penghargaan sebagai Peringkat I UPG Kategori BUMN/BUMD dari KPK pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

oleh Gilar Ramdhani pada 16 Des 2020, 18:06 WIB
Diperbarui 16 Des 2020, 18:04 WIB
BNI Raih Peringkat I Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyapa Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta saat akan menyerahkan penghargaan kepada Bank BNI.

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Peringkat I Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020 pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Peringatan Hakordia tersebut dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Bob menuturkan, penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada lembaga yang taat dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi. Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain Pertama, Aspek Administratif yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG. Kedua, kualitas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang meliputi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi area rawan, bimbingan teknis, diseminasi konten anti gratifikasi, serta inovasi kegiatan UPG. Ketiga, hasil implementasi meliputi laporan gratifikasi dan pengelolaannya oleh UPG. 

Bob juga menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi momen bagi BNI untuk terus meningkatkan kualitas implementasi Core Values BUMN AKHLAK yang menjadi pedoman perilaku Insan BUMN.

Penilaian didasarkan atas rentang waktu kegiatan selama Januari 2019 hingga September 2020. Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD. Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian atas data-data tersebut, KPK kemudian menetapkan 5 besar finalis pada masing-masing kategori untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi dan penjurian secara online pada 3 Desember 2020.

Hakordia diperingati tanggal 9 Desember setiap tahunnya. KPK mengingatkan bahwa  adanya Hakordia bukan bermakna terdapat satu hari bebas perilaku koruptif, namun momen untuk mengingat, mengapresiasi inisiatif, dan kerja-kerja yang telah dilakukan dalam satu gerakan pemberantasan korupsi. Pada tahun 2020, puncak peringatan Hakordia digelar pada tanggal 16 Desember 2020.

Puncak peringatan #Hakordia2020 diisi dengan Pencanangan kembali Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) bersama kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Kementerian PAN & RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden. Selain itu, Pemberian Penghargaan Pelaporan LHKPN & Gratifikasi serta Pentas Seni Antikorupsi.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya