Ditjen Ketenagalistrikan Tegaskan Pemerintah Lanjutkan Stimulus Keringanan Tagihan Listrik

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 25 Jan 2021, 15:41 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 15:41 WIB
FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad saat mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam Webinar Perpanjangan Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Tahun 2021, Jumat (22/01/2021).

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang paling terdampak covid-19, khususnya terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 di tahun 2020," ujar Munir.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 PT PLN (Persero) telah memberikan stimulus keringanan tagihan listrik kepada masyarakat. Perpanjangan kebijakan stimulus sektor ketenagalistrikan pada Januari hingga Maret 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi COVID-19.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menyampaikan Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan tahun 2021, sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 100% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

2) Prabayar: setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020;

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);

2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:

1) Reguler (Pascabayar):rekening bulan Januari s.d Maret 2021;

2) Prabayar:pembelian token listrik bulan Januari s.d Maret 2021;2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening Januari sampai dengan Maret tahun 2021.

 

"Total kebutuhan anggaran dari Pemerintah yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan," ujar Hendra.

Perubahan mekanisme stimulus keringanan

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Bisnis dan Manajemen Niaga PT PLN (Persero) Bob Saril menyampaikan ada sedikit perbedaan mekanisme dalam pemberian stimulus keringanan tagihan listrik antara triwulan pertama tahun ini dengan tahun lalu.

"Untuk pelanggan pascabayar, tahun 2020 semua pemakaian tarifnya didiskon, yakni 100% untuk 450 VA dan 50% untuk 900 VA subsidi. Namun di tahun ini, pemakaian yang didiskon adalah yang setara dengan 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu dikenakan tarif normal subsidi," ujar Bob. Sementara, relaksasi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan mekanisme.

Untuk pelanggan prabayar, Bob menyampaikan pada tahun 2020 pelanggan 450 VA diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020, sedangkan pelanggan 900 VA subsidi diberikan token diskon 50% terhadap konsumsi bulanan tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020 dalam bentuk pemberian token. Namun di tahun ini, Bob menjelaskan, pelanggan 450 VA diberikan token gratis sebesar stimulus tahun 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA subsidi diberikan diskon 50% ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya