Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan jika masyarakat masih bisa memakai meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, dengan pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000. Masyarakat masih dapat menggunakan meterai ini sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
Ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga
Dia pun membeberkan cara pemakaian meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. "Caranya dengan membubuhkan 3 meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua materai masing-masing Rp 6.000, atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen," ujar dia.
Advertisement
Pada hari ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai Rp 10.000 baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Materai Rp 10.000 sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” jelas dia.
Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai , teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Saksikan Video Ini
Himbauan DJP
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.
Advertisement