Materai Rp 10.000 Bisa Dibeli di Seluruh Kantor Pos

Materai Rp 10.000 baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat

oleh Andina Librianty diperbarui 28 Jan 2021, 20:48 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2021, 19:55 WIB
Materai Rp 10.000. Dok DJP
Materai Rp 10.000. Dok DJP

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp 10.000. Materai ini merupakan pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014 dengan pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan jika materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” jelas dia dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021). 

Ada beberapa ciri umum materai Rp 10.000. Yakni, diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna materai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Dikatakan jika desain materai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

 

Saksikan Video Ini

DJP Pastikan Stok Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Aman

20150630-Ilustarasi Materai
Ilustrasi Materai (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Materai Rp 10.000 sampai saat ini belum didistribusikan. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PT Pos Indonesia masih memiliki stok materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang cukup sampai materai Rp 10.000 dirilis.

"Sambil menunggu materai Rp 10.000 bisa pakai yang sekarang, stok di kantor pos masih aman jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal itu," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com pada Jumat (22/1/2021).

Hestu mengatakan, pemerintah masih menyiapkan distribusi materai Rp 10.000. Kemungkinan, proses distribusi materai tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

"Produksi (selesai) dan distribusi kemungkinan minggu depan. Sambil menunggu, masyarakat masih bisa melakukan kewajiban dengan materai lama," tuturnya.

Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.

Sambil menunggu materai Rp 10.000, masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dengan masa transisi setahun hingga akhir Desember 2021. Kedua materai tersebut masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000.

"Materai lama masih bisa dipakai sampai akhir tahun ini," kata Hestu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya