Resmi Meluncur, Tengok Penampakan Materai Rp 10.000

Desain meterai tempel baru Rp 10.000 mengusung tema Ornamen Nusantara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jan 2021, 19:44 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2021, 19:43 WIB
Desain meterai Rp 10.000.  (Dok Pajak.go.id)
Desain meterai Rp 10.000. (Dok Pajak.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan materai tempel baru dengan nominal Rp 10.000. Materai ini sebagai pengganti materai tempel lama desain 2014. Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Stok Materai 2014

Polda Metro Jaya Ciduk 9 Tersangka Pemalsuan Materai
Petugas menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3). Polisi menyita 30 lembar materai palsu 6000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya