PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Liburan Saat Tahun Baru Imlek

Pemerintah juga akan memberlakukan pelarangan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf bumn.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2021, 15:57 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 15:57 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian.

Dalam mendukung keberhasilan langkah tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan pelarangan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf bumn dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek.

"Pelarangan bepergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dalam penyelenggaraan PPKM Mikro pemerintah juga memberlakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid.

Dimana penerapan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu pengetatan portokol kesehatan kewajiban nterkait testing (RT PCR/ Antigen/ Genose) pelaksanaan test acak pembatasan saat libur panjang atau keagaaman.

"Kemudian, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Mikro Berlaku 9 Februari, Mal Dibolehkan Buka hingga Pukul 21.00

Pengunjung Mal Sepi
Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menandatangani Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Aturan ini ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Jawa hingga Bali dan berlaku mulai 9 Februari 2021.

Namun terdapat sejumlah aturan yang dirasa melonggarkan PPKM sebelumnya. Mengutip aturan baru tersebut, seperti kebijakan work from home dan work from office. 

Selain itu, aturan jam operasional tempat berbelanja dan tempat makan juga mendapat revisi.

Salinan diterima Liputan6.com dari aturan tersebut, pada poin kesembilan termaktub bahwa PPKM Mikro membolehkan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dan work from office 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, kegiatan restoran (makam/minum di tempat) diizinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall boleh dibuka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aturan lainnya, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Lalu untuk sektor esensial, industri objek vital nasional, dan kebutuhan harian, tetap dapat beroperasi 100% degan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

PPKM Mikro berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Aturan ini dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangi pada 5 Februari 2021. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya