PPKM Mikro Berlaku 9 Februari, Mal Dibolehkan Buka hingga Pukul 21.00

Dalam PPKM Mikro ini, kegiatan restoran (makam/minum di tempat) diizinkan sebanyak 50% dari kapasitas tempat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Feb 2021, 13:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 13:45 WIB
Pengunjung Mal Sepi
Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menandatangani Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Aturan ini ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Jawa hingga Bali dan berlaku mulai 9 Februari 2021.

Namun terdapat sejumlah aturan yang dirasa melonggarkan PPKM sebelumnya. Mengutip aturan baru tersebut, seperti kebijakan work from home dan work from office. 

Selain itu, aturan jam operasional tempat berbelanja dan tempat makan juga mendapat revisi.

Salinan diterima Liputan6.com dari aturan tersebut, pada poin kesembilan termaktub bahwa PPKM Mikro membolehkan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dan work from office 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, kegiatan restoran (makam/minum di tempat) diizinkan sebanyak 50% dari kapasitas tempat.

Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall boleh dibuka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Belaja Mengajar Masih Daring

Aturan lainnya, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Lalu untuk sektor esensial, industri objek vital nasional, dan kebutuhan harian, tetap dapat beroperasi 100% degan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

PPKM Mikro berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Aturan ini dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangi pada 5 Februari 2021. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Taman di Depok Ditutup untuk Batasi Kegiatan Masyarakat
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memasang garis larangan melintas umum di Taman Merak, Limo, Depok, Senin (25/1/2021). Pembatasan dan penutupan taman tersebut dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (merdeka.com/Arie Basuki)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya