Ombudsman Sebut Ada Celah Maladministrasi UU Cipta Kerja

Ombudsman selalu memperingkatkan beberapa kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam suatu kebijakan publik. Salah satu yang diperingatkan Ombudsman adalah UU Cipta Kerja

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Feb 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 18:45 WIB
ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari mengatakan, dalam upaya pencegahan, Ombudsman selalu memperingkatkan beberapa kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam suatu kebijakan publik.

Salah satu yang diperingatkan Ombudsman adalah UU Cipta Kerja, jika aturan turunannya tidak segera diselesaikan.

"Contoh yang kita hadapi belakangan terkait dengan Undang-undang Cipta kerja misalnya di mana Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi jika persoalan dalam aturan turunannya tidak segera diselesaikan," ujar Lely dalam peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020, Senin (8/2/2021).

Ombudsman sendiri, lanjut Lely, diberikan mandat untuk menjalankan 2 fungsi utama yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

Penyelesaian laporan masyarakat ialah upaya responsif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara, sedangkan pencegahan ialah upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.

Dalam penyelesaian laporan jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil. Namun jumlah rekomendasi menurun secara tajam.

"Hal ini dikarenakan laporan dapat kita selesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan korektif berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Apresiasi Ombudsman

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk itu Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif ini.

Selain melakukan upaya responsif dan upaya preventif, kata dia, upaya lain yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei kepatuhan.

Secara berkelanjutan, sejak 2013 Ombudsman melaksanakan survei ini dan hasilnya tingkat kepatuhan memang mengalami perbaikan.

"Namun yang kami lihat tingkat kepatuhan ini menurun seiring dengan level pemerintahan. Jadi semakin rendah penilaian dari survei kepatuhan ini semakin rendah juga. Karena itu barangkali menjadi relevan perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar. Karena justru di situlah lini depan penyelenggaraan layanan publik kita," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya