Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menambah modal untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia sebesar Rp 15 triliun melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Sebelumnya di 2020, lembaga yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA) ini telah mendapatkan modal awal dari APBN sebesar Rp 15 triliun.
“PMN untuk SWF atau LPI yang tahun 2020 telah mendapatkan Rp 15 triliun dan 2021 akan another Rp15 triliun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2/2021).
Bendahara Negara itu menjelasan, dana tersebut berasal dari pos cadangan pembiayaan investasi tahun ini yang sebesar Rp 33 triliun. Sementara sisa cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp 18 triliun akan digunakan untuk mendukung kelanjutan penyelesaian proyek strategis nasional jalan tol Trans Sumatera (JTTS) tahap I.
Advertisement
Adapun secara keseluruhan LPI membutuhkan modal awal sebesar Rp 75 triliun. Sementara Rp 15 triliun sudah terpenuhi dari APBN 2020 dan Rp 15 triliun lagi akan terpenuhi melalui PMN 2021. Kemudian sisanya akan ditutupi melalui inbreng saham.
“Sementara sisanya Rp 45 triliun akan dipenuhi melalui inbreng saham, BMN, dan piutang negara,” jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rp 133 Triliun Dana Asing Siap Masuk LPI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, sudah banyak investor menyatakan minatnya untuk menanamkan modalnya di Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Bahkan diperkirakan dana asing senilai USD9,5 miliar atau sekitar Rp133 triliun (kurs Rp14.000 per USD) siap masuk ke LPI.
“Akumulasi letter of interest hingga saat ini mencapai USD 9,5 miliar,” ujar Airlangga dalam webinar Indonesia Economic Outlook 2021, Senin (8/2/2021).
Dana tersebut berasal dari United States International Development Finance Corporation (US DFC), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Caisse de depot et placement du Wuebec (CDBQ)-Canda, dan perusahaan pengelolaan aset asal Belanda yakni APG-Netherland.
Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk meningkatkan minat investor keIndonesia. Dia menilai, regulasi tersebut mampu memperbaiki perizinan berusaha yang tumpang tindih selama ini.
Airlangga berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja, beroperasinya LPI, dan perizinan berusaha yang semakin mudah, dapat meningkatkan investasi di Tanah Air.
“Sekarang Indonesia memiliki iklim investasi yang lebih kondusif. Regulasi ini membuka peluang mempermudah untuk berusaha di Indonesia, melalui regulasi, kepastian hukum, dan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal,” tambahnya.
Advertisement