Tipe SWF
Menurut International Working Group of Sovereign Wealth Funds (IWG) (2008) terdapat 3 tipe SWF, antara lain:
1) SWF yang dibentuk/didirikan dengan identitas atau badan hukum yang terpisah, dengan kapasitas penuh untuk melakukan kegiatan dan diatur oleh Undang-undang khusus (contoh Kuwait, Korea Selatan, Qatar dan United Arab Emirates/Abu Dhabi Investment Authority/ADIA).
2) SWF yang berbentuk perusahaan atau badan usaha milik negara (contoh Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation/GIC dari Singapura, atau China Investment Corporation/CIC dari China) yang tunduk pada UU tentang perusahaan dan juga tunduk pada UU tentang SWF apabila ada.
3) SWF yang berbentuk sekumpulan aset tanpa adanya atau dibentuknya identitas atau badan hukum tersendiri. Kumpulan aset tersebut bisa dimiliki langsung oleh pemerintah atau bisa juga dimiliki oleh bank sentral contohnya Botswana, Canada/Alberta, Chile dan Norwegia.
Â
Tujuan Adanya SWF
·  Melindungi dan menstabilkan anggaran dan ekonomi dari volatilitas berlebih akibat apresiasi mata uang domestik.
·  Mendiversifikasi ekonomi dari sebelumnya mengandalkan ekspor komoditas tidak terbarukan ke sektor yang bernilai tambah lebih tinggi seperti manufaktur dan jasa.
·  Menghasilkan pengembalian yang lebih besar daripada cadangan devisa.
·  Membantu otoritas moneter menghilangkan likuiditas yang tidak diinginkan termasuk efek surplus perdagangan terhadap penguatan mata uang domestik.
·  Meningkatkan tabungan untuk generasi mendatang sehingga dapat lebih siap untuk untuk menghadapi tantangan masa depan dengan mengubah kekayaan sumber daya tidak terbarukan saat ini menjadi aset keuangan terbarukan.
·   Mendanai pembangunan sosial dan ekonomi termasuk infrastruktur, baik fisik (seperti jalan dan jaringan kereta api) maupun non fisik (seperti pendidikan dan kesehatan).
·  Sebagai strategi politik ekonomi terutama melalui investasi ke obligasi pemerintah, institusi dan perusahaan penting, yang mengambil peran besar dalam perekonomian negara target.
Â
SWF Dibentuk untuk Optimalkan Aset Negara
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Funds (SWF) memiliki mandat untuk mengoptimalkan dan memelihara aset negara.
“Lahirnya Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment AUthority (INA) yang disebut sebagai SWF di Indonesia melengkapi berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah. INA memiliki mandat untuk mengoptimalkan dan memelihara aset negara,” kata Sri Mulyani dalam webinar: Peluang Pendanaan SWF Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, aset negara ini ada yang dimiliki langsung di dalam neraca pemerintah, ada yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Namun banyak aset-aset yang dimiliki negara baik secara langsung maupun melalui kekayaan negara yang dipisahkan seperti BUMN diakui masih belum selalu optimal di dalam pengelolaannya.
Menkeu menegaskan, dengan dibentuknya SWF atau INA sebagai lembaga yang akan memiliki fokus untuk mengoptimalkan dan menarik investasi serta kerjasama dari berbagai pengelola keuangan luar negeri.
Maka diharapkan, pertama, Indonesia akan memiliki kemampuan modal bagi pembangunan tanpa meningkatkan risiko utang.
Kedua, Indonesia akan belajar dari cara kerja yang merupakan best practice di seluruh dunia. ketiga meningkatkan valuasi dari aset-aset negara, dan yang keempat tentu meningkatkan kinerja dan manfaat aset itu pada akhirnya yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Berita Terbaru
Makin Marak, Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba dalam 2 Pekan
Iran Serang Israel dengan Ratusan Rudal Balistik, Pembalasan atas Pembunuhan Haniyeh hingga Nasrallah
Rano Karno Sebut Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Perlu Dilakukan
Kata Gus Baha Sholat itu Harus Asyik, Cepat juga Tak Masalah, Ini Dalilnya
Link Live Streaming Liga Champions Arsenal vs PSG, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Cerita Driver Ojek Online Disandera Pria 'Koboi' Bersenjata Api di Bandar Lampung
Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di NTT, Telan Anggaran Rp737 Miliar
Selisih Paham di Jalan Raya, 4 Mahasiswa Diringkus Polisi Usai Tusuk Korban Pakai Pisau
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Waktu dan Keutamaannya
Suami di Lampung Tega Tembak Istri dengan Senjata Api
Menanti Gebrakan DPR RI Periode 2024-2029, Berani Awasi Prabowo?
5 Pemain NBA Usia 30 Tahun Keatas yang Masih Jadi Andalan di Musim 2024/2025