Liputan6.com, Jakarta - Memulai dan membangun sebuah bisnis atau usaha tidak semudah yang dibayangkan. Banyak hal-hal lain yang perlu diurus. Salah satunya mengenai dokumen perizinan usaha.
Jenis dokumen perizinan usaha di Indonesia banyak ragam. Hal ini tergantung jenis usaha yang akan dibangun.Â
Baca Juga
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut ragam jenis dokumen perizinan di Indonesia dilansir Instagram resmi @kemenkopukm, Rabu (17/2/2021):
Advertisement
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha tersebut melakukan pendaftaran.
3. Izin Usaha
Izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Wali Kota, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan atau komitmen.
4. Izin Komersial atau Operasional
Izin ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Wali Kota setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
5. Komitmen
Merupakan Surat Pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan atau izin Komersial atau Operasional.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Izin Lokasi dan IMB
Â
Nah, untuk menjalankan kegiatan usaha, juga ada beberapa hal penting yang perlu mendapatkan izin dari pemerintah, seperti:
6. Izin Lokasi
Izin yang satu ini diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula, sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Adapun sekarang perizinan jadi lebih mudah! Karena dapat dilakukan secara online melalui oss.go.id. Sedangkan untuk asistensi dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah masing-masing.
Advertisement