Beredar Isu Jemaah Haji Indonesia Ditolak Arab Saudi karena Utang Akomodasi, Ini Faktanya

Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Feb 2021, 11:43 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 10:31 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Beredar informasi melalui media pesan di masyarakat tentang utang akomodasi jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Ini yang menyebabkan negara tersebut menolak kedatangan jemaah  haji Tanah Air.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman memastikan bahwa Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi. 

“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” tegas Oman seperti mengutip laman Kemenag.go.id, di Jakarta, seperti dikutip Kamis (18/2/2021).

Menurut Oman, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia.

Hal itu tentunya tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.

"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” ujar Oman.

Terkait dana haji, Oman kembali menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Per-bulan Februari dana haji sebasar Rp 103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tegasnya.

Dia juga menegaskan jika Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Saksikan Video Ini

Hoaks yang Beredar

Virus COVID-19 Terus Mewabah, Arab Saudi Hentikan Sementara Umrah
Ribuan jemaah Muslim mengelilingi Kakbah selama bulan haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi pada 13 Agustus 2019. Pemerintah Arab Saudi pada hari Kamis, 27 Februari 2020 resmi menghentikan sementara izin umrah bagi seluruh negara, termasuk juga untuk Indonesia. (AP Photo/Amr Nabil)

Berikut isi hoaks yang beredar tentang pelaksanaan haji di Indonesia:

TERKUAK, CEK HOAX APA FAKTA ?? 👇 Ternyata Jemaah Haji Indonesia Ditolak Bukan Karena Covid 19

Nah...akhirnya terbongkar..rezim hasil pemilu curang,kotak kardus..akhirnya satu persatu terbongkar kebusukannya..!!??Sesungguhnya Makar Allah Maha hebat...!!

Konstitusi dibajak...!!Demokrasi dikorupsi..!!

#Mositidakpercaya#Jokowpresidengagal

ARAB Saudi ngotot tolak Jemaah Haji dari Indonesia, Kemenag dibuat kebingungan, ada apa sebenarnya.

Apakah sekedar masalah covid 19 ? Atau masalah lainnya bersangkutan rezim ini yang anti Islam ?! Atau karena sering mengolok olok bahwa Islam bawaan dari Arab & Kadrun? Atau bersangkutan dengan penahanan IB HRS? Yang Jelas, karena belum bayar bea akomodasi calon jemaah haji. Maunya hutang dulu, bayar belakang aja. Kerajaan Arab Saudi tidak mau. Berarti memang benar dana jemaah haji diduga dipakai dua tahun lalu. Dan bukan isu belaka. (Tribunjambi).

Pemerintah Arab Saudi bersikeras tak mau menerima lagi jamaah dari Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci Mekkah. Agaknya, upaya pemerintah Indonesia membangun kompromi dengan Pemerintah Arab Saudi menemui jalan buntu. (http://id.opr.news/6cd8e89d210205id_id?client=mini_detail[9/2 12:55] Wasiat Jsm: *Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp.38,5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu)

Pada tahun 2014 Dana Haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 1,371 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek :

1. Jalur Kereta Api Ganda (Cirebon – Kroya).

2. Jalur Kereta 4 Track/Double Double (Manggarai – Jatinegara).

3. Jalur Kereta Api Ganda (Jatinegara – Bekasi).

Kemudian dipakai oleh Kementerian Agama sebesar Rp. 200 Miliar untuk pembangunan Proyek Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di Kota Medan, Padang, Jakarta dan Balikpapan. Pada tahun 2015 dana haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 2,92 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek :

1. Jalur Kereta Api Ditinggikan (Medan – Kualanamu).

2. Jalur Kereta Ganda (Martapura – Baturaja & Cirebon – Kroya).

3. Fasilitas Kereta Api (Manggarai – Jatinegara dan Jatinegara – Bekasi).

Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) juga memakai sebesar Rp. 3,51 Triliun untuk pembangunan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di Pulau Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kementerian Agama memakai sebesar Rp 675 Miliar untuk pembangunan proyek-proyek :

1. Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di 8 lokasi di Indonesia.

2. Pembangunan/Rehabilitasi 19 Kantor Urusan Agama (KUA)

3. Pengembangan Gedung dan Fasilitas 7 kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri (PTKIN).

Selanjutnya pada tahun 2016 Dana Haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 4,983 Triliun untuk pembangunan proyek Jalur Kereta Api Tinggi & Ganda di JABODETABEK, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat pun memakai dana haji sebesar Rp. 7,226 Triliun untuk proyek pembangunan Jalan, Jalan Layang, Underpass/Terowongan dan Jembatan di Pulau Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kementerian Agama pada tahun 2016 pun memakai dana haji sebesar Rp. 1,468 Triliun untuk sejumlah proyek :

1. Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di 7 lokasi.

2. Pembangunan/Rehabilitasi 181 Kantor Urusan Agama (KUA).

3. Pembangunan Gedung dan Fasilitas 25 kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri (PTKIN).

Sepanjang tahun 2017 dana haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 7,543 Triliun untuk pembangunan proyek Jalur Kereta Api Tinggi & Ganda di JABODETABEK, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera dan Sulawesi. Kementerian PUPR tahun 2017 ikut memakai sebesar Rp. 7,429 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek :

1. Pembangunan jalan, jembatan layang, jalan layang, terowongan dan jembatan di Pulau Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

2. Pengendalian banjir dan lava, pengelolaan drainase utama kota, dan keamanan garis pantai.

3. Pengelolaan bendungan dan bangunan kontainer air lain nya.

4. Pasokan air baku dan manajemen.

Kementerian Agama pada tahun 2017 memakai dana haji sebesar Rp. 1,192 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek:

1. Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di 11 lokasi/kota.

2. Pembangunan/Rehabilitasi 256 Kantor Urusan Agama (KUA).

3. Pembangunan Gedung dan Fasilitas 32 kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri (PTKIN).

Sisanya ditempatkan di bank – bank dan perusahaan. Belum ada penjelasan resmi bank dan perusahaan mana saja yang memakai dana haji selama ini. Sementara itu jutaan Calon Jemaah Haji (CJH) hanya bisa melongo dan menunggu berangkat berhaji hingga uzur dan hinga akhir hayatnya.

Lalu pertanyaannya adalah,

1. Pemilik dana tidak pernah diberitahukan soal penggunaan dana tersebut, khususnya untuk infrastruktur. Jamaah haji tahu nya bayar buat berangkat haji, bukan buat bangun infrastruktur. Kalau untuk pembangunan berapa keuntungan dari pemilik uang/dana haji tersebut.

2. Berapa untung dari pemakaian dana haji tersebut. Sementara sekarang proyek infrastruktur banyak yang rugi misalnya kereta bandara sepi penumpang, bandara Kertajati juga sepi bagaikan kuburan dan banyak MEGA proyek rugi lainnya. Bagaimana nasib dana haji di sana. Apa jaminan/guarantee dari Pemerintah. Berapa untungnya. Yang penting bagaimana bisa dikonter oleh pemerintah Republik Indonesia sehingga kepercayaan umat Islam tidak pudar. Ini perlu penyelusuran lebih lanjut oleh pihak media, dan jangan rezim ini membiarkan bola panas, sehingga dikritik atau disuruh bisa kritis pada pemerintah, malah dibully atau melanggar UU ITE kok bisa?

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya