Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk memberantas peredaran uang palsu rupiah di segala lini. Bank sentral pun akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menginvestigasi keberadaan uang palsu yang terpantau masih diperjualbelikan di media sosial seperti Instagram.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menegaskan, penggunaan uang palsu rupiah jelas-jelas telah dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga
"Pelanggaran atas Pasal 26 UU Mata Uang ini, dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 36 UU Mata Uang," jelas Erwin kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Adapun sanksi hukuman bagi pemalsu rupiah seperti dituliskan dalam Pasal 26 ayat (1), yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan, Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuktikan apakah penjualan uang palsu di ranah media sosial tersebut telah memenuhi unsur pidana seperti tercantum dalam Pasal 36 UU Mata Uang.
Menurutnya, BI juga telah melakukan sejumlah upaya guna memitigasi penyebaran uang palsu rupiah. Seperti melakukan edukasi kepada masyarakat tentang uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, termasuk larangan dan sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
"BI dan aparat hukum bekerjasama dengan provider media sosial untuk tidak memberikan izin publikasi apabila ada konten tertentu yang patut diduga dapat mengarah pada pelanggaran hukum," sebut Erwin.
"BI menghimbau masyarakat untuk tidak membeli uang palsu, karena terdapat sanksi hukum jika terbukti menggunakan dan mengedarkan uang palsu," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Viral Jual Uang Palsu di Instagram, BI dan Polisi Turun Tangan
Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menginvestigasi penjualan uang palsu rupiah yang terpantau masih bebas diperdagangkan di ranah media sosial, salah satunya Instagram.
Untuk diketahui, penjualan uang palsu saat ini masih ramai dilakukan di sejumlah media sosial. Seperti dilakukan akun Instagram @randyupal2020, yang telah mengedarkan uang palsu secara buka-bukaan sejak Februari 2020.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, pihak bank sentral akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri adanya pelanggaran dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kami tentu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran UU Mata Uang," ujar Erwin kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2021).
Erwin menegaskan, dalam Pasal 26 UU Mata Uang disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan memalsukan uang, menyimpan, mengedarkan, membelanjakan, membawa/memasukkan, dan mengimpor/mengekspor uang palsu.
"Pasal tersebut dipertegas lagi dengan Pasal 36 UU Mata Uang yang menyatakan adanya pengenaan sanksi pidana bagi masyarakat/orang yang melakukan pelanggaran tersebut," tegasnya.
Agar perdagangan dan penyebaran uang palsu ini bisa segera teratasi, Erwin melanjutkan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak terpancing untuk ikut dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum, antara lain membeli dan menyebarkan uang palsu," imbuhnya.
Advertisement