Pengamat: Jika BPJS Ketenagakerjaan Tak Mau Rugi Jangan Investasi di Pasar Modal

Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyoroti kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Feb 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 12:50 WIB
[Bintang] BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyoroti kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Indra menilai, siapa saja yang masuk ke pasar modal, baik itu individu maupun lembaga milik negara seperti BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus diperlakukan sama secara hukum sebagai investor.

"Jadi kalau negara yang dipersonifikasikan dengan seolah-olah modal negara yang ada di dalam BUMN yang berinvestasi di pasar modal itu rugi, artinya kalau dalam kacamata hukum pasar modal tentu itu adalah kerugian investasi," kata Indra dalam sesi webinar, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, suatu perusahaan atau lembaga milik negara lain yang berinvestasi di pasar modal juga pernah mendapatkan untung. Keuntungan tersebut mungkin didapat setelah melalui periode waktu tak sebentar.

"Tetapi saya mengatakan kalau negara tidak ingin merugi ya mustinya negara tidak perlu berinvestasi di pasar modal. Karena bagaimanapun juga yang namanya pasar itu bisa rugi dan bisa untung," ujar Indra.

Dalam kasus penyelidikan atas unrealized loss dan kerugian BPJS Ketenagakerjaan, Indra mempersilakan Kejagung mencari tahu siapa yang bertanggung jawab. Dia mengatakan, banyak cara untuk menentukan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan bagaimana tanggung jawab itu harus diselesaikan

"Dengan demikian saya kira kalau ingin melihat suatu investasi dalam konteks pasar modal, tentu sebaiknya kita harus konsisten untuk menggunakan perangkat yang sudah ada dalam industri keuangan ini," imbuh Indra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus BPJS Ketenagakerjaan Beda dengan Jiwasraya

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi (unreliazed loss) BPJS Ketenagakerjaan akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan. Kasus ini kemudian banyak disamakan dengan yang terjadi pada Jiwasraya dan Asabri.

Namun, sejumlah pengamat sepakat unreliazed loss BPJS Ketenagakerjaan sangat berbeda dengan kasus yang menimpa Jiwasraya dan Asabri.

Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel mengungkapkan, unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya. Apalagi jika dilihat dari portofolio perusahaan yang berisi saham-saham LQ45, dimana penurunan nilai investasinya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar (inline).

Sedangkan kalau Jiwasraya, Roy menyatakan, unrealized loss terjadi karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.

"Selain itu, prosentase aset allocation-nya BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Jiwasraya jauh berbeda. Portofolio yang terdiri dari saham di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dibandingan porsinya portfolio saham Jiwasraya," jelas Roy dalam sesi webinar, Selasa (23/2/2021).

Sementara Pengamat Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengatakan, kerugian investasi merupakan salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Namun jika berbicara unrealized loss, itu merupakan kerugian secara buku bukan faktual.

"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan mengunakan pranata hukum pasar modal," tegasnya.

Menurut dia, jika potensi kerugian atau kerugian yang belum dibukukan masuk dalam ranah yang merugikan negara, maka pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi.

"Padahal jika rugi akibat risiko bisnis semata tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik, dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal," ujar Indra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya