Masa Pelaporan SPT Pajak, Sri Mulyani Peringatkan Anak Buah Tak Main-Main dengan Suap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa atas dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 03 Mar 2021, 14:22 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 14:22 WIB
Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa atas dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terlebih, ia menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak pada Maret 2021 ini tengah menjalankan tugas penerimaan negara untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Wajib Pajak (WP) individu atau perorangan.

Tugas itu akan berlanjut pada April 2021, ketika Wajib Pajak perusahaan atau badan usaha melaporkan SPT-nya ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Apalagi di Maret ini masa penyerahan SPT individual atau perorangan. Dan bulan April adalah masa penyerahan SPT untuk perusahaan atau badan usaha," kata Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, dua bulan ini akan jadi waktu yang sangat sibuk dan penting. Sri Mulyani juga turut memberikan instruksi bagi seluruh pegawai DJP agar tetap menjaga api semangat dan tidak main-main dalam bertugas.

"Fokus jalankan tugas dan saling jaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai. Fokus capai target penerimaan pajak sesuai Undang-Undang APBN. Ini sesuai target yang harus dicapai, dan ini saya tahu tantangan yang tidak mudah," imbuhnya.

Tak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga meminta kepada seluruh Wajib Pajak (WP), kuasa WP dan konsultan pajak agar ikut menjaga integritas dari DJP.

"Dengan tidak janjikan atau berupaya beri imbalan atau sogokan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Upaya yang dilakukan seperti itu tak hanya rusak Direktorat Jenderal Pajak atau individu, tapi itu merusak fondasi negara kita," tegasnya.

"Saya juga minta kepada seluruh Wajib Pajak, kuasa pajak dan konsultan pajak untuk jalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengisi surat pemberitahuan SPT secara benar, secara lengkap dan secara jelas," tandas Sri Mulyani.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Banyak Godaan, Praktik Suap Pajak di DJP Hal yang Lumrah?

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, KPK masih belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah menilai, kasus suap memang permainan biasa terjadi di DJP. Hanya saja, dalam kacamatanya semenjang dilakukan reformasi DJP kasus tersebut jarang terjadi, bahkan sudah relatif bersih.

"Tapi memang godaan nya tetap besar (sekali)," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/3).

Dia mencontohkan, jika wajib pajak perusahaan besar yang punya kewajiban pajak mencapai ratusan miliar, pasti mereka ingin bayar pajaknya dikurangi atau bahkan dibebaskan. Maka tak heran, mereka wajib pajak melakukan aksi suap ke petugas.

"Kalau dulu ini sangat sering terjadi. Tapi kalau sekarang saya tidak yakin masih ada kejadian seperti Itu. Petugas pajak tentunya paham kalau mereka sangat disorot," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Kami sedang penyidikan betul. Tetapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Modus Rasuah

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia.

Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya